OJK Diminta Atur Penyebaran Informasi Perbankan
![OJK Diminta Atur Penyebaran Informasi Perbankan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/73f9b6054ccfd5f01952bf1fcb33ad38.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatur penyebaran informasi perbankan karena data-data itu kerap disalahgunakan sehingga membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan dan peretasan.
Mahfud, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (9/1), menyebut dia sudah mengirim surat rekomendasi kepada OJK terkait penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan yang aman sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui Whatsapp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," kata Mahfud.
Dia menegaskan jangan sampai masyarakat dirugikan karena ada penyalahgunaan data perbankan dan jasa keuangan.
Baca juga: OJK Awasi Ketat Investree
Mahfud menjelaskan surat rekomendasi yang diteken pada 18 Desember 2023 itu menyoroti pentingnya ada kanal pengaduan dari penyedia jasa pengirim pesan seperti Whatsapp manakala penggunanya menjadi korban penipuan dan peretasan.
Tidak hanya itu, dalam surat rekomendasinya juga menyoroti belum adanya kerja sama aparat penegak hukum seperti Polri dengan penyedia jasa misalnya Whatsapp dan operator telekomunikasi.
Dia menyampaikan kondisinya saat ini nomor pengguna yang tidak aktif kerap disalahgunakan untuk perbuatan pidana seperti penipuan dan peretasan. Kerentanan itu perlu diantisipasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Oleh karena itu, OJK perlu membuat kebijakan terkait itu, salah satunya penyampaian informasi promosi, notifikasi, dan OTP melalui SMS, bukan melalui Whatsapp.
Baca juga: OJK: Pasar modal Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
"Utamanya, karena SMS telah diatur dalam undang-undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WhatsApp dan operator telekomunikasi," kata Mahfud.
Dalam siaran resmi yang sama, rekomendasi Mahfud itu didukung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim. BPKN meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas mengatur bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp dalam mengirim kode otentifikasi (OTP), notifikasi, dan promosi.
Alasannya, modus penipuan menggunakan WhatsApp menyasar rekening tabungan dan dompet digital masyarakat. "Ini penting agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban," kata Rizal. (Z-6)
Terkini Lainnya
Kenali Macam-macam Modus Penipuan yang Sering Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Perhatian! Pengguna 35 HP dengan Merk Ini akan Diblokir WhatsApp Tahun ini
Jelang Olimpiade Paris 2024, Fajar dan Gregoria Batasi Penggunaan Media Sosial
Waspada! Modus Penipuan Online, Begini Cara Mengatasinya
Waspada! Modus Penipuan WhatsApp, Rekening Ludes dalam Sekejap
Asosiasi P2MI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Termakan Hoaks Soal MSG
Mahfud MD Sebut Idul Adha tidak Hanya Ritual Tapi Keteladan
Mahfud MD Sebut Penyelesaian Kasus Vina Tak Profesional, Ini Kata Habiburokhman
Ganjar Pranowo Disambut Antusias Ratusan Pelajar Saat Harlah Pancasila di Ende
Megawati, Ganjar, dan Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende
Mahfud MD Balik Mengajar di Kampus Tunjukkan Etika Politik yang Baik
KPU Pastikan Ganjar-Mahfud Diundang dalam Penetapan Capres-Cawapres Terpilih
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap