Kapolres Jakbar Utus Propam Periksa Unit Narkoba Terkait Penangkapan Saipul Jamil
KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menyatakan niatnya untuk memeriksa anggotanya karena diduga adanya pelanggaran prosedur selama penangkapan pelaku, dan Polres Metro Jakarta Barat bersedia memberikan hukuman apabila terbukti ada pelanggaran aturan.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Kombes dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/1).
Baca juga: Saipul Jamil Dibebaskan setelah Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba
Demi memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak." tegas Syahduddi.
Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora
Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya menjadi viral di media sosial, dimana terdengar makian dan diduga adanya pemukulan karena ketidaksetujuan Saipul Jamil untuk diamankan. Dalam kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, yang ternyata membeli sabu dari seorang pengedar narkoba bernama R (18).
R juga ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Steven dan R dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)
Terkini Lainnya
Ini Profil Satuan Polri: Tugas dan Pangkat
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Propam Razia Ponsel Personel Kepolisian Cegah Judi Online
Postingan Facebook Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Polri
Kapolsek-Wakapolsek Tanah Abang Dicopot Buntut 16 Tahanan Kabur
Propam Periksa Anggota yang Tangkap Pedangdut Saipul Jamil
Mirnawati Kabarkan Suami Meninggal Dunia saat Pernikahan Putranya
Nadhif Basalamah Rilis Album Perdana
Penyanyi Cilik Etenia Rilis Single Kedua Semua Rasa
Lauryn Hill dan The Fugees Kembali Bersatu untuk Tur Perayaan Miseducation
Ruth Sahanaya Dendangkan Lagu Pesta untuk Konsernya di Jakarta
Josh Makazo Hadirkan Perjalanan Sinematik Lewat Single Hours
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap