visitaaponce.com

Kapolres Jakbar Utus Propam Periksa Unit Narkoba Terkait Penangkapan Saipul Jamil

Kapolres Jakbar Utus Propam Periksa Unit Narkoba Terkait Penangkapan Saipul Jamil
Diduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan Saipul Jamil(MI/Arya Manggala)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi telah menugaskan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya. 

Syahduddi menyatakan niatnya untuk memeriksa anggotanya karena diduga adanya pelanggaran prosedur selama penangkapan pelaku, dan Polres Metro Jakarta Barat bersedia memberikan hukuman apabila terbukti ada pelanggaran aturan.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," kata Kombes dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/1).

Baca juga: Saipul Jamil Dibebaskan setelah Hasil Tes Rambut Negatif Narkoba

Demi memastikan objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak." tegas Syahduddi. 

Baca juga: Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Saipul Jamil Dibawa ke Polsek Tambora

Video penangkapan Saipul Jamil dan asistennya menjadi viral di media sosial, dimana terdengar makian dan diduga adanya pemukulan karena ketidaksetujuan Saipul Jamil untuk diamankan. Dalam kejadian tersebut, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven, yang ternyata membeli sabu dari seorang pengedar narkoba bernama R (18).

R juga ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Steven dan R dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat