visitaaponce.com

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar

Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024, Cek Syarat dan Cara Daftar
Sejumlah guru berpose dengan menunjukkan SK Guru yang didapat saat Pembinaan dan Penyerahan SK Guru Formasi CPNS 2018 di Surabaya.(Antara/Didik Suhartono.)

PENGUMUMAN resmi tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, pintu peluang karier terbuka lebar bagi para pencari kerja yang ingin bergabung dengan sektor pelayanan publik. Pemerintah telah merinci bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan menargetkan 2,3 juta lapangan pekerjaan dengan fokus khusus pada formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Presiden Joko Widodo, dalam konferensi pers pada Jumat (5/1), menjelaskan bahwa pengalokasian formasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan mendesak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.  Pemerintah berkomitmen membuka 690.000 formasi CPNS pada 2024. Hal ini memberikan peluang emas bagi para lulusan baru untuk memulai karier dalam layanan publik. Kesempatan ini patut dicermati dan disiapkan dengan baik oleh para calon pendaftar.

Baca juga: Seleksi Calon ASN Dapat Digelar 3 Kali Setahun

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam, mari jelajahi informasi secara rinci di bawah ini. Langkah-langkah pendaftaran CPNS-PPPK dapat dijelaskan sebagai berikut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Langkah-langkah pendaftaran CPNS-PPPK

1. Seleksi administrasi.

Peserta mendaftar dan mengikuti seleksi administrasi melalui Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Setelah membuat akun, peserta dapat memeriksa hasil seleksi administrasi pada jadwal pengumuman yang ditentukan. Jika lolos, peserta diminta mengunggah dokumen pendukung guna proses verifikasi.

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tes SKD dilaksanakan dalam format ujian berbantuan komputer (CAT). SKD terdiri dari tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Pemerintah Beri Fasilitas Khusus untuk ASN di Daerah 3T

Peserta yang lulus SKD dapat melanjutkan ke tahap SKB yang diselenggarakan oleh instansi terkait. SKB mencakup Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.

4. Integrasi nilai.

Setelah menyelesaikan SKD dan SKB, dilakukan integrasi nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bobot SKD sebesar 40% dan SKB sebesar 60%. Integrasi nilai dihitung dari jumlah total SKD dan total SKB (60%).

5. Pengumuman kelulusan.

Pengumuman kelulusan dapat dilihat melalui situs web resmi instansi terkait sesuai dengan formasi yang dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor tertinggi dari SKD dan SKB.

6. Pemberkasan.

Peserta yang telah menyelesaikan kelima tahapan seleksi diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi pemerintah terkait.

Cara pendaftaran CPNS 2024

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, simak cara berikut. 

1. Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Daftarkan akun menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

3. Login dengan memasukkan NIK sebagai username dan menggunakan kata sandi yang telah terdaftar.

4. Isi data biodata dengan lengkap.

5. Pilih jenis seleksi berdasarkan formasi instansi dan jabatan yang sesuai dengan tingkat pendidikan.

6. Isi informasi pendidikan dengan teliti.

7. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

8. Periksa keseluruhan hasil unggahan dokumen untuk memastikan kelengkapan.

9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.

10. Verifikator informasi akan melakukan pengecekan dokumen yang diunggah oleh  pelamar.

11. Jika lulus seleksi administrasi, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN.

12. Informasi kelulusan pelamar akan diumumkan oleh panitia seleksi instansi.

13. Lanjutkan proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Syarat dokumen pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

1. Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

3. Calon pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

4. Calon pelamar tidak boleh memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.

5. Calon pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam praktik politik.

6. Calon pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Calon pelamar harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Setelah diterima sebagai CPNS, calon pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

9. Calon pelamar harus berusia antara 18-35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang diperbolehkan melamar CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun.

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2024

Jumlah total kuota lowongan aparatur sipil negara (ASN) pada 2024 akan mencapai 2.302.453. Untuk kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan baru, dibutuhkan sebanyak 690.822, sementara kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1.605.694.

Adapun rincian jumlah formasi CPNS di instansi pusat mencapai 429.183 dengan pembagian sebagai berikut.

1. Formasi CPNS untuk lulusan baru dan umum: 207.247.
2. Formasi CPNS untuk dosen: 15.460.
3. Formasi CPNS untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787.
4. Formasi PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

Sedangkan jumlah formasi CPNS di instansi daerah mencapai 1.867.333, dengan perincian sebagai berikut.

1. CPNS untuk lulusan baru atau umum: 483.575.
2. Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758.
3. Tenaga guru: 419.146.
4. Tenaga kesehatan: 417.196.
5. Tenaga teknis: 547.416.

Itulah penjelasan terkait pendaftaran CPNS dan PPPK terbaru tahun 2024. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat