visitaaponce.com

Aktivis Purna PMI Komentari Kebijakan KSP Moeldoko

Aktivis Purna PMI Komentari Kebijakan KSP Moeldoko
Kantor BP2MI.(Dokpri.)

KEBIJAKAN Kantor Staf Presiden menginisiasi dan memimpin penyusunan protokol pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi atau bandara dan pelabuhan di Indonesia memperoleh tanggapan dari kalangan aktivis purna PMI. 

Tantri, aktivis purna PMI Hong Kong asal Indramayu yang kini aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan Tangerang Banten, menilai kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko tersebut kurang mengena pokok persoalan. Menurutnya, sampai hari ini sebetulnya tidak ada kendala serius pemulangan PMI bermasalah. "Ini karena sudah terlalu sering dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejak 2019. Bahkan angkanya mencapai ratusan ribu PMI yang dipulangkan BP2MI. Jadi tidak perlu dibuat kebijakan baru terhadap pemulangan PMI yang bermasalah," ungkap Tantri. 

Dia menegaskan, jika pihak KSP ingin jadi pahlawan bagi PMI bermasalah di luar negeri, permasalahan yang harus diatasi justru bukan tentang proses pemulangannya. Menurutnya, solusi yang dibutuhkan saat ini yaitu antisipasi PMI yang dipecat dan diusir mendadak oleh majikan. "Persoalan mendesak dan urgen saat ini ialah ketika PMI dipecat majikannya secara mendadak. Saat itulah mereka (PMI) akan sangat membutuhkan shelter atau tempat penampungan sementara agar tidak terkatung-katung di jalanan karena tidak pegang uang di negeri orang. Shelter tersebut harus gratis atau tidak dipungut biaya," sarannya. 

Baca juga: 127 WNI Terdampar di Pantai Labu Deli Serdang Usai Jadi Pekerja Migran Ilegal di Malaysia

Persoalannya, shelter yang saat ini tersedia di KBRI sangat terbatas dan hanya untuk PMI yang sakit atau sudah meninggal dunia. Sementara negara tempat PMI bekerja tidak memberikan izin kepada pihak pemerintah atau swasta asal Indonesia untuk membangun shelter selain yang ada di KBRI. Gubernur Jawa Timur pernah berencana membangun shelter di Hongkong untuk keperluan menampung PMI asal Jawa Timur yang terkena masalah. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena pemerintah di negara Hong Kong tidak mengizinkannya. Kondisi ini terjadi di semua negara penempatan PMI.

"Dampaknya, ada banyak sekali PMI yang dipecat saat tengah malam, terpaksa terlunta-lunta, dan tidur di jalanan karena tidak ada uang sewa penginapan dan tidak ada tempat penampungan sementara yang disiapkan pemerintah Indonesia. Untuk menggunakan shelter di KBRI ada banyak PMI yang mengaku diminta bayar oleh oknum staf," terangnya.  Faktanya, selama ini BP2MI menjadi lembaga pemerintah yang paling aktif membantu memulangkan PMI bermasalah di luar negeri tanpa melihat status PMI dari jalur resmi atau tidak resmi.  

Dari sekian ribu PMI yang berhasil dipulangkan BP2MI, salah satunya ialah purna PMI asal Indramayu, Sarniti. Ia mengaku pernah dibantu pihak BP2MI memulangkannya ke Indonesia saat terkena masalah di Abu Dhabi.  "Saat saya terkena masalah, meskipun status saya berangkat tidak resmi, tetapi pihak BP2MI tetap mau membantu memulangkan saya ke Indonesia pada 2022. Saat tiba di bandara di Indonesia saya dijemput langsung petugas dari BP2MI dan mengantar sampai ke rumah," tutur Sarniti. 

Baca juga: Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong dan Makau Deklarasi Dukung Pasangan AMIN

Kepala BP2MI Beny Ramdhani tidak memberi komentar banyak ketika dimintai tangggapannya terkait inisiatif KSP Moeldoko  memimpin penyusunan protokol pemulangan PMI bermasalah dari negara penempatan ke debarkasi atau bandara dan pelabuhan di Indonesia. "Selama ini tidak ada kendala serius pemulangan PMI bermasalah dari luar negeri. Lihat saja sendiri data-data semua lengkap terkait peran BP2MI membantu memulangkan PMI bermasalah di luar negeri. Bahkan PMI dari jalur tidak resmi sekalipun tetap dilayani. Datanya sangat mudah diakses jejak digitalnya," ujar Ramdhani. 

Dari data yang ada di BP2MI, terdapat 21.115 anak buah kapal (ABK) bermasalah yang sudah ditangani kepulangan mereka. Dari 2021, BP2MI memulangkan sebanyak 18.296 PMI terkendala, 606 calon PMI gagal berangkat atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta 730 PMI deportan.  BP2MI juga membantu pemulangan jenazah PMI sebanyak 2336 jenazah sejak 2019, termasuk menangani pemulangan 3.377 PMI yang sakit. Dari data tersebut, ternyata tidak ada permasalahan serius yang membatasi kewenangan BP2MI memulangkan PMI bermasalah di luar negeri. 

Sebelumnya, pada Selasa (16/1/2024) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerbitkan siaran pers terkait pemulangan PMI bermasalah. Menurut Moeldoko , saat ini masih ada kekosongan aturan di dalam regulasi pemulangan PMI bermasalah, sehingga menyebabkan proses pemulangan PMI bermasalah seringkali berlangsung lama. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat