visitaaponce.com

TaxPrime Gelar Webinar Bahas Seputar PMK 1722023

TaxPrime Gelar Webinar Bahas Seputar PMK 172/2023
webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives(dok: TaxPrime)

Perusahaan konsultan pajak, TaxPrime menggelar webinar yang bertajuk Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives, , Jumat (26/1). Di acara ini diuraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan, dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Seperti diketahui,  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 ((PMK-172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berlaku mulai 29 Desember 2023. Untuk itu, TaxPrime merasa perlu menggelar webinar ini untuk membahas seputar peraturan tersebut.

Secara komprehensif dan elaboratif, pembahasan dalam webinar yang diikuti oleh sekitar 1.400 peserta ini terbagi dalam dua topik diskusi panel. Diskusi panel I mengusung topik PMK Nomor 172 Tahun 2023: update, tantangan dan dampak dalam rangka pemenuhan kepatuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), dengan panelis Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto, serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu.

Seddamgkan Diskusi Panel II mengusung topik Cross-Border Insights: Perspektif atas Perubahan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia serta update ketentuan transfer pricing dari beberapa negara, dengan panelis dari Yuri Numata (KPMG Japan)  dan Steve Minhoo Kim (Lee & Ko South Korea), serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bobby Savero.

“Mengingat PMK ini bersifat omnibus dan mengodifikasi berbagai aspek transfer pricing, maka dapat kita sebut sebagai the Indonesian Transfer Pricing Guidelines,” ujar Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu dalam pembukaannya.

Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto menjelaskan, PMK-172 merupakan follow up dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

PMK mengatur mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Mutual Agreement Procedure (MAP), dan Advance Pricing Agreement (APA) ini merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP).

“PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini sangat menarik karena merupakan ketentuan yang bersifat omnibus yang menggabungkan berbagai ketentuan terkait transfer pricing, MAP, APA, termasuk memberikan klarifikasi dan menyempurnakan ketentuan yang lama. Perlu dicatat juga bahwa PMK Nomor 172 ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (Transfer Pricing Documentation), Wajib Pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK ini untuk tahun pajak 2024,” jelas Nopri.

Ia pun memerinci perubahan dan penyempurnaan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, yaitu terkait hubungan istimewa. Nopri menekankan bahwa Wajib Pajak perlu sangat memerhatikan aspek hubungan istimewa sebagai pintu masuk (entry point) atas kewajiban dalam melakukan penetapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU).

“Terdapat penegasan bahwa ex-ante harus digunakan dalam menerapkan PKKU. Pendekatan ex-ante merupakan pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan PKKU pada saat sebelum/saat transaksi dilakukan (price-setting approach),” jelasnya. (M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat