Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung
![Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9a869ec769a3bf3c7495ea796defefb9.jpg)
KEPUTUSAN pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15 persen tiap tahun hingga 2027,” kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
Pemerintah menerapkan pajak sebesar sepuluh persen atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Biaya pajak akan meningkat sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027.
Baca juga : Kena 3 Pukulan, Asosiasi Desak Pajak Rokok Elektrik Ditunda
Kebijakan itu didukung penuh untuk menjaga kesehatan masyarakat. Terbilang, kata Olivia, pemerintah telah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk mengobati masyarakat yang kecanduan rokok pada 2021.
“Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun,” ujar Olivia.
Penerapan pajak ini juga dinilai penting untuk menekan banyaknya konsumen rokok elektrik di kalangan masyarakat. Apalagi, organisasi kesehatan dunia atau WHO sudah meminta seluruh pemimpin negara memperhatikan penyebaran rokok elektrik.
“Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini,” ucap Olivia.
Pemerintah diharap tetap tegas untuk menekan penyebaran rokok elektrik di Indonesia. Terutama, kata Olivia, bagi para remaja yang rentan terkena efek lanjutan atas pengonsumsian rokok elektronik.
“Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik,” tutur Olivia. (Medcom/Z-7)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik
TaxPrime Gelar Webinar Bahas Seputar PMK 172/2023
40% Masyarakat Indonesia Belum Miliki Akses Pelayanan Pengumpulan Sampah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap