Jokowi Terbitkan Aturan CCS, Porsi Penyimpanan Karbon Asing Capai 30
PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan pada Selasa, (30/1).
Dalam beleid itu disebutkan kapasitas penyimpanan karbon diprioritaskan untuk penghasil karbon domestik dengan porsi penyimpanan 70%. Di sisi lain, pihak asing diperbolehkan menyimpan karbon di perut bumi Indonesia dengan porsi penyimpanan 30% atas seizin kontraktor dan pemegang izin operasi penyelenggaraan CCS di Tanah Air.
"Kontraktor dan pemegang izin operasi penyimpanan yang menyelenggarakan dapat mengalokasikan 30% dari total kapasitas penyimpanan karbon untuk digunakan penyimpanan karbon dari luar negeri," tulis pasal 35 ayat 3 Perpres No.14/2024, yang dikutip Rabu (31/1).
Baca juga : Brunei Darussalam akan Investasi Sektor Hunian di IKN
Pemerintah menegaskan penyimpanan karbon yang berasal dari luar negeri hanya dapat dilakukan oleh penghasil karbon yang melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Dalam Perpres No.14/2024 dijelaskan rencana penyelenggaran CCS diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama atau perubahan (plan of development/PoD). Penyelenggaraan CCS berdasarkan izin operasi penyimpanan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan pertimbangan kepada menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) atas rencana perubahan lapangan untuk dilakukan kegiatan CCS.
Baca juga : Presiden Jokowi Tawarkan Investasi di IKN pada Konsorsium Investor di Brunei
Nantinya, menteri ESDM akan melakukan penawaran wilayah izin penyimpanan karbon kepada badan usaha melalui seleksi terbatas atau lelang. Badan usaha yang mengusulkan wilayah izin penyimpanan karbon, mendapatkan hak untuk menyamai penawaran tertinggi (right to match) pada saat dinilai memenuhi kemampuan teknis dan finansial dalam proses evaluasi seleksi terbatas.
Pemenang seleksi akan diberikan izin eksplorasi ke zona target injeksi (ZTI) oleh Menteri ESDM. Izin eksplorasi berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali paling lama empat tahun.
Pengangkutan karbon oleh badan usaha setelah mendapatkan izin transportasi karbon. Pengangkutan karbon dilakukan menggunakan pipa, truk, kapal atau dengan teknologi lainnya. (Ins/Z-7)
Baca juga : Jokowi Tinjau Pabrik Perusahaan Indonesia di Filipina
Terkini Lainnya
Pertamina International Shipping Siap Jadi Agregator Transportasi dan Logistik CCS
ICAEW Sambut Terobosan dalam Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Dirjen Migas: Jamin Kepastian Hukum Investor
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Keputusan Memberhentikan Menkominfo Budi Arie Setiadi adalah Hak Presiden
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Bansos Presiden yang Dikorupsi Berisi Beras sampai Biskuit
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap