visitaaponce.com

Ini Target Produksi Mobil dan Bus Listrik di 2030

Ini Target Produksi Mobil dan Bus Listrik di 2030
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di area parkir One Satrio Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).(MI/Ramdani)

DALAM mengembangkan ekosistem kendaraan listrik industri otomotif Indonesia ditargetkan memproduksi 600.000 mobil dan bus listrik pada 2030. Ini akan mengurangi bahan bakar sebesar 7,5 juta barel dan mengurangi emisi 2,76 juta ton.

"Saat ini terdapat empat perusahaan kendaraan bus listrik di Indonesia dengan kapasitas 1.980 unit per tahun dengan total investasi Rp0,36 triliun. Empat perusahaan mobil listrik dengan kapasitas 44 ribu unit per tahun dengan total investasi Rp3,27 triliun. Sedangkan untuk sepeda motor listrik sebanyak 54 perusahaan dengan kapasitas 1,51 juta unit per tahun dengan total investasi Rp0,831 triliun," ucap Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Hendro Martono di Jakarta pada Jumat (1/3).

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah perubahan iklim, pemerintah mengeluarkan beberapa regulasi seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, PP Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, dan beberapa regulasi lain. Berbagai regulasi tersebut diterbitkan sebagai tindakan nyata pemerintah dalam mendukung pengurangan emisi.

Baca juga : Indonesia Ajak Mazda dan Fuso Investasi Kendaraan Listrik

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penambahan populasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua di Indonesia meningkat sebesar 262% pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 62 ribu unit dibanding 17 ribu unit. "Peningkatan ini salah satunya ialah berkat kesuksesan dari program bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua," ujar dia.

Kemudian, penambahan populasi KBLBB roda empat pada 2023 meningkat sebesar 43% pada 2023 dibandingkan tahun sebelumnya yakni 12 ribu unit dibanding 8.000 unit. "Meskipun pemerintah telah mengeluarkan beberapa program insentif, penambahan ini belum cukup meningkatkan popularisasi KBLBB," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Hendri, pemerintah mengeluarkan insentif baru yaitu program insentif bea masuk dengan PPnBM untuk completely build up (CBU) dan completely knock down (CKD) dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di bawah persyaratan roadmap dan penyesuaian spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan TKDN KBLBB. Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait program insentif pajak dengan komitmen investasi. Insentif yang diberikan kendaraan listrik listrik terdiri dari insentif biaya masuk dan PPnBM untuk CBU dan CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap.

"Industri dapat melakukan importasi dengan skema CBU, CBU dengan komitmen investasi, CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap, dan CKD dengan nilai TKDN di atas roadmap. Setiap importasi tersebut secara berurutan memiliki total nilai pajak yang akan semakin kecil dengan konsekuensi semakin banyak pula persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan pengurangan pajak untuk skema importasi CBU dengan komitmen investasi dan CKD dengan nilai TKDN di bawah persyaratan roadmap meliputi bank garansi dan komitmen produksi 1:1," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat