visitaaponce.com

ASPEBINDO Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan non Produktif

ASPEBINDO Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan non Produktif
lustrasi area pertambangan(Antara)

POLEMIK penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 menuai respon beragam dari pengusaha.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. 

"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya (5/3). 

Baca juga : Pimpinan KPK Minta Dugaan Bahlil Lahadalia Mainkan Izin Tambang dan Sawit Ditindaklanjuti

"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjut Anggawira yang juga Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).

Anggawira juga menambahkan ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.

“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” terang Anggawira

Baca juga : Bahlil: Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport

Menanggapi tuduhan sejumlah pihak terhadap Menteri Bahlil Lahadalia mengenai adanya cara-cara informal yang dapat ditempuh untuk memulihkan IUP yang telah dicabut, menurut Anggawira tuduhan tersebut harus dibuktikan mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.

"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tutupnya.

Sebelumnya Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat