ASPEBINDO Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan non Produktif
![ASPEBINDO Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Pertambangan non Produktif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/12ccaf729f46cbd60776d5ef95e58812.jpg)
POLEMIK penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden RI Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 menuai respon beragam dari pengusaha.
Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif.
"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya (5/3).
Baca juga : Pimpinan KPK Minta Dugaan Bahlil Lahadalia Mainkan Izin Tambang dan Sawit Ditindaklanjuti
"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjut Anggawira yang juga Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI).
Anggawira juga menambahkan ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.
“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” terang Anggawira
Baca juga : Bahlil: Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport
Menanggapi tuduhan sejumlah pihak terhadap Menteri Bahlil Lahadalia mengenai adanya cara-cara informal yang dapat ditempuh untuk memulihkan IUP yang telah dicabut, menurut Anggawira tuduhan tersebut harus dibuktikan mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.
"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tutupnya.
Sebelumnya Bahlil menyatakan telah mencabut 2.078 IUP yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara. (Z-8)
Terkini Lainnya
DPR Semprot Bahlil Soal Investasi Asing di IKN
Ormas Kelola Tambang, Bahlil: Masyarakat Kecil juga Diberikan
Anggap tidak Adil, DPR Cecar Bahlil soal Ormas Kelola Tambang
Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
Kepala OIKN Mundur, Bahlil Pastikan IKN Tetap Diminati Investor
Izin Usaha Pertambangan PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap