visitaaponce.com

Bahlil Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport

Bahlil: Negara Tegas Tagih Denda Keterlambatan Smelter Freeport
Pekerja menunjukan denah kawasan pembangunan proyek Smelter Freeport di Gresik.(Antara)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pemerintah akan tegas menagih denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter milik PT Freeport Indonesia (PTFI).

Sebelumnya, dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Manyar PTFI di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur sebesar US$501,94 juta atau setara Rp7,79 triliun (kurs Rp15.534). Denda ini berdasarkan realisasi progres smelter yang tak mencapai 90%, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.

"Kalau smelternya terlambat, negara memastikan ada denda ke mereka. Ada ketegasan dari pemerintah. Itu lah mengapa negara hadir supaya jangan pengusaha mempermainkan negara," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (7/12).

Baca juga: Istana Bantah Sudirman Said yang Klaim Dimarahi Jokowi soal ‘Papa Minta Saham’ Freeport

Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong pengusaha tambang, seperti Freeport untuk merealisasikan pembangunan smelter di dalam negeri guna memperkuat hilirisasi industri. Bahlil mengatakan PTFI akan menyelesaikan proses konstruksi smelter Manyar pada Desember 2023.

"Kalau Freeport kita enggak dibegitukan, gimana mereka bisa bangun cepat (smelter). Tapi, Desember ini konstruksi (smelter Manyar) mereka akan selesai dan tahun depan bisa produksi (konsentrat tembaga)," jelas Bahlil.

Baca juga: Pengamat: Belum Waktunya Freeport Perpanjang Kontrak dalam Waktu Dekat

Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter

Pemerintah telah memberikan batas pembangunan smelter mineral hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 170. Jika melewati batas yang ditentukan, pelaku usaha tambang akan diberikan sanksi denda.

Untuk pengaturan denda keterlambatan pembangunan smelter telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pihaknya akan menagih denda keterlambatan pembangunan smelter ke PTFI sesuai rekomendasi BPK.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, kata Dadan, ditetapkan besaran denda administratif tersebut yang mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 89/2023 untuk bisa dihitung dan ditetapkan kembali besaran dendanya.

"Kami melalui Ditjen Minerba sepakat ada potensi denda administratif untuk PTFI. Saat ini dalam proses penghitungan dan kemudian dilakukan penagihan," jelas Dadan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat