visitaaponce.com

Bahlil PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup

Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
enteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjalan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang dimiliki Bakrie Group.

Ketentuan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengelola wilayah tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemberian kepada PBNU itu eks KPC," ujar Bahlil dalam konferensi pers dikutip secara daring, Sabtu (8/6).

Baca juga : Izin Usaha Pertambangan PBNU di Kaltim Terbit Pekan Depan

Dia menjelaskan pemberian konsesi tambang kepada ormas dihitung secara proporsional berdasarkan skala ukuran organisasi.

Semakin besar jumlah anggota dalam sebuah ormas, akan semakin besar juga cadangan batu bara yang digarap dalam satu wilayah tambang.

"Pemberian ini dilakukan secara proporsional, supaya adil. Jadi, itu bukan dilihat dari luas areal, tapi cadangannya. Kalau besar arealnya, tapi cadangannya sedikit, untuk apa. Kalau berapa banyak cadangannya (untuk PBNU) nanti kita lihat," kata Bahlil.

Baca juga : Ormas Kelola Tambang Rawan Konflik Kepentingan

PBNU, lanjut Bahlil, telah mengajukan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Kementerian Investasi/BKPM. Standar operasional prosedur (SOP) rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) batu bara akan keluar dalam waktu dekat.

"Pengajuan ini sudah berproses. Saya akan pakai prinsip seperti tabungan akhirat, jadi lebih cepat lebih baik (pemberian IUP ke PBNU). Insyaallah ya (minggu depan izin PBNU terbit)," ucap Menteri Investasi/BKPM.

Saat dikonfirmasi, Chief Operating Officer (COO) KPC Hendro Ichwanto tidak memberikan keterangan detail mengenai lahan tambang eks KPC yang akan dikelola PBNU. Lahan tersebut berada di Kalimantan Timur.

Baca juga : BKPM: Dalam 15 Hari, Izin Tambang PBNU di Kaltim akan Diterbitkan

"Saya belum dapat informasi terkait hal tersebut," katanya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.

Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah menyiapkan enam lahan bekas PKP2B untuk dikelola ormas keagamaan.

Wilayah tambang tersebut ialah lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan

"Sudah diatur untuk enam ormas. Ormas Muslim kan ada PBNU dan Muhammadiyah. Lalu, ada Katolik, Protestan, Hindu dan Budha," tuturnya kemarin di Jakarta.

Untuk mengelola tambang, badan usaha yang berada dinaungan ormas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan seperti kompensasi data informasi (KDI), komitmen kerja pasti dan melampirkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Adapun izin prioritas pengelolaan lahan tambang oleh ormas dikerjakan dalam batas waktu lima tahun dari 2024 hingga 2029.

"Ya tentu dia harus memenuhi persyaratan," tegasnya.

Arifin menerangkan alasan pemerintah memberikan cuma-cuma lahan eks PKP2B karena adanya perhitungan cadangan batu bara nasional yang masih melimpah, sehingga bisa dikelola oleh ormas.

"Batu bara kita itu cadangannya di atas 100 miliar ton," ucapnya. (Ins)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat