visitaaponce.com

Ormas Kelola Tambang Rawan Konflik Kepentingan

Ormas Kelola Tambang Rawan Konflik Kepentingan
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DIREKTUR eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpandangan pemberian prioritas dalam lelang pertambangan batu bara ke organisasi masyarakat atau ormas keagamaan rawan akan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Menurutnya, untuk mendapatkan lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) mineral dan batu bara, peserta atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan pengolahan lingkungan.

"Harus dipastikan tata cara lelang sesuai dengan undang-undang agar tidak potensi masalah di kemudian hari, termasuk terjadi conflict of interest," ungkap Bisman kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).

Baca juga : Publik Diminta Ikut Awasi Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo telah memberikan karpet merah kepada ormas untuk mengelola bisnis tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 83A disebutkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Bisman menilai pemerintah tidak bisa langsung memberikan izin usaha pertambangan secara cuma-cuma kepada badan usaha dibawah naungan ormas. Pemerintah harus memastikan badan usaha tersebut memiliki pengalaman di bidang pertambangan dengan penerapan good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.

"Tidak boleh langsung diberikan, harus ada lelang dulu. Pastikan juga dalam operasionalnya badan usaha benar-benar menerapkan good mining practice. Kalau tidak ini bisa bahaya," tegasnya.

Baca juga : DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan izin usaha tambang kepada ormas untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.

"Ya ketentuan itu sangat berpotensi (conflict of interest). Makanya, ramai-ramai kita mesti awasi. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan itu untuk kepentingan pribadi," tegas Luhut di Jakarta, Selasa (4/6).

Di satu sisi, Luhut menyebut pemberian izin WIUPK dari pemerintah untuk membantu ormas membiayai kegiatan sehari-harinya. Ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya mulai dari Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, berhak mengelola wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara atau disebut PKP2B.

"Bagus juga sekarang diberikan. Ya sebenarnya ini niatnya baik. Ada keinginan bisa membantu organisasi keagamaan dengan program ini (izin bisnis tambang) daripada (meminta) sumbangan-sumbangan saja," pungkas Luhut. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat