visitaaponce.com

DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

DPR Bakal Mengawasi Implementasi Aturan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.(Dok. Medcom.id)

DPR RI memastikan bakal mengawasi implementasi aturan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Lampu hijau pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

"Nanti fungsi pengawasannya di legislatif karena kita punya fungsi pengawasan," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.

Herman mengatakan pemerintah juga mesti menjelaskan terkait bagaimana memberikan konsesi kepada ormas. Mekanismenya langsung ormas atau melalui perusahaan atau koperasi.

Baca juga : DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama

"Kan pertambangan bisa juga dikelola oleh koperasi misalnya. Atau diserahkan kepada profesional untuk bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan di kalangan ormas tentu yang diberikan konsesi oleh pemerintah," ucap Herman.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah tidak salah dalam memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 hal itu diperbolehkan.

Pada pasal itu disebutkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Negara memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkannya.

Baca juga : DPR Kritisi Tingkat Keselamatan Pekerja Tambang yang Rendah

"Artinya negara punya kewenangan untuk bisa memanfaatkan berbagai sumber daya alam oleh karenanya apakah negara akan memberikan siapapun itu menjadi kewenangannya. Selama bahwa berbagai sumber daya alam itu bermanfaat untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Herman.

Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat