visitaaponce.com

DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama

DPR Kritik Pemberian Izin Tambang ke Ormas Agama
Ilustrasi.(MI/Amir MR)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan. Dia khawatir hal itu membuat tata kelola dunia pertambangan semakin berantakan.

"Sekarang saja persoalan tambang ilegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti. Semua masih jadi PR yang harus diselesaikan," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Keputusan tersebut sedianya diatur dalam revisi PP Minerba yang ditandatangani Presiden, Kamis (31/5). Mulyanto menilai presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.

Baca juga : Resmi, Ormas Diizinkan Kelola Pertambangan

Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan ialah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. Saat ini saja dua mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif.

Artinya, kata Mulyanto, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.

"Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK ialah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan," imbuh Mulyanto.

"IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri.  Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya," tambahnya.

Dus, kata dia, perlu diawasi secara ketat kinerja badan usaha tersebut. "Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP) atau menjadi sekadar badan usaha abal-abal, perusahaan alibaba. Di depan ormas keagamaan, di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga," terang Mulyanto. 

Dia mengaku pesimistis mengenai ketentuan anyar itu. Dia menduga pada akhirnya pihak yang mendapatkan izin ialah pemain lama di sektor pertambangan. "Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara rill. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja," pungkas Mulyanto. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat