Kemnaker RI Apresiasi MA Sediakan Aplikasi e-Court Hubungan Industrial
MAHKAMAH Agung (MA) menyediakan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. Termasuk di Pengadilan Hubungan Industrial melalui aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Terobosan ini diapresiasi penuh oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
"Melalui e-Court dan SIPP diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial," kata Ida Fauziyah saat membuka sekaligus memberikan arahan 'Sarasehan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial', di Jakarta, Rabu (6/3/2024) malam.
Menaker Ida berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan keterpaduan layanan dengan sistem elektronik di Kemnaker RI. Keterpaduan ini akan semakin mempermudah apa yang diharapkan dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Baca juga : Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI
"Kami sudah punya aplikasi Sistem Informasi dan Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPKerja), akan sangat baik jika kita bisa sinkronkan layanan yang sudah tersedia secara elektronik ini," katanya.
Menurut Menaker Ida, penerapan prinsip penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah, menjadi kebutuhan mendesak dalam pembangunan ketenagakerjaan yang mengarah pada kebijakan pasar kerja yang aktif (Active Labour Market Policy).
"Kebijakan pasar kerja yang aktif akan sulit terwujud dan akan menghadapi hambatan apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak efektif karena banyak terjadi kelambatan jangka waktu dan mekanisme yang rumit," ujarnya.
Baca juga : Putusan Mahkamah Banding Menolak Klaim Kekebalan Trump
Menaker Ida berpendapat kepastian hukum dan keadilan dalam memberikan perlindungan bagi pengusaha dan pekerja akan memberikan manfaat, ketika secara konsisten, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan cepat, tepat, adil dan murah.
Sementara Pelaksana Tugas Sekretaris MA Agung Sugiyanto mengatakan MA selalu berkomitmen untuk mendukung upaya penyelesaian berbagai konflik secara adil dan proporsional sesuai prinsip norma-norma yang berlaku. Ia berharap Sarasehan ini dapat menjadi momentum berharaga dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia.
"Mari kita jalin kerja sama yang erat dan berkesinambungan demi terwujudnya dunia kerja yang harmonis dan produktif bagi semua pihak," ujarnya. (S-1)
Terkini Lainnya
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
Mediator Hubungan Industrial Diharapkan Mampu Mencegah Perselisihan di Lingkungan Usaha
Bahas Ketenagakerjaan dan Kerja Sama, Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO:
Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI
Jumhur Hidayat Jadi Saksi Ahli Sidang Perselisihan Industrial di Padang
Polemik Hubungan Industrial, Ini Sikap Cak Imin
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap