visitaaponce.com

Luhut Pandjaitan Minta Masalah Rafaksi Minyak Goreng Dituntaskan

Luhut Pandjaitan Minta Masalah Rafaksi Minyak Goreng Dituntaskan
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.(Dok. AFP/Chiba)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (25/3).

Luhut menuturkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak lagi mengaudit utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern.

"Ini sudah diaudit sama BPKP dan tidak ada isu. Kita harus segera menyelesaikan permasalahan rafaksi minyak goreng, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan resmi.

Baca juga : Audit Perusahaan Sawit, BPKP Libatkan Kejagung hingga Polri

Dalam rakor tersebut, Menko Marves meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah ke peritel modern.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menuturkan pihaknya sudah membentuk naradamping atau liaison officer (LO) untuk mengantisipasi agar penyelesaian masalah utang rafaksi yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.

"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor terkait masalah tersebut," ucapnya.

Baca juga : Menko Marves Tinjau Pabrik Gudang Distributor Minyak Goreng di Purwakarta

Ia menjelaskan klaim utang rafaksi minyak goreng yang tidak terakomodir karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.

Luhut menambahkan jika ada permasalahan dokumen pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang tidak lengkap, pemerintah dianggap tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

"Tapi, kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.

Baca juga : Luhut: Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Motor BBM

Kemunculan Utang Rafaksi Minyak Goreng

Utang rafaksi minyak goreng muncul ketika pemerintah berupaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Peritel atau perusahaan minyak goreng diwajibkan menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.

Aturan perihal utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selisih harga minyak goreng akan dibayar menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, ketika Permendag Nomor 3 tahun 2022 direvisi menjadi Permendag Nomor 6 tahun 2022, tidak mengatur subsidi dari BPDPKS lagi. Alhasil, pengusaha minyak goreng menombok uang selisih antara HAK dengan HET.

Baca juga : Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Kembali Aktif Bekerja Pascacuti Sejak Oktober

Untuk klaim utang rafaksi minyak goreng memiliki perbedaan atas yang disampaikan surveyor PT Sucofindo dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sucofindo menyebut dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi utang hingga Rp474 miliar. Sementara, Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar.

Luhut menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang rafaksi minyak goreng ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” pungkas Menko Marves.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat