Luhut Pandjaitan Minta Masalah Rafaksi Minyak Goreng Dituntaskan
![Luhut Pandjaitan Minta Masalah Rafaksi Minyak Goreng Dituntaskan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/2f1947d6e3a803ef2a84b5529eaa86b6.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng. Hal tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (25/3).
Luhut menuturkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak lagi mengaudit utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern.
"Ini sudah diaudit sama BPKP dan tidak ada isu. Kita harus segera menyelesaikan permasalahan rafaksi minyak goreng, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan resmi.
Baca juga : Audit Perusahaan Sawit, BPKP Libatkan Kejagung hingga Polri
Dalam rakor tersebut, Menko Marves meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Agung terkait aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah ke peritel modern.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menuturkan pihaknya sudah membentuk naradamping atau liaison officer (LO) untuk mengantisipasi agar penyelesaian masalah utang rafaksi yang diambil tidak memiliki risiko hukum di kemudian hari.
"Kami mengacu pada perhitungan yang dilakukan oleh Sucofindo selaku surveyor terkait masalah tersebut," ucapnya.
Baca juga : Menko Marves Tinjau Pabrik Gudang Distributor Minyak Goreng di Purwakarta
Ia menjelaskan klaim utang rafaksi minyak goreng yang tidak terakomodir karena terbentur permasalahan dokumen. Menurutnya, sejumlah klaim tidak bisa diproses akibat ketidaklengkapan dokumen pendukung klaim pembayaran tersebut.
Luhut menambahkan jika ada permasalahan dokumen pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang tidak lengkap, pemerintah dianggap tidak bisa disalahkan sepenuhnya.
"Tapi, kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, terutama bagi pedagang kecil itu, dibimbinglah membereskannya, yang penting perhatikan aspek hukumnya,” ucap Menko Luhut merespon informasi Jamdatun.
Baca juga : Luhut: Tidak Ada Rencana Naikkan Pajak Motor BBM
Kemunculan Utang Rafaksi Minyak Goreng
Utang rafaksi minyak goreng muncul ketika pemerintah berupaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Peritel atau perusahaan minyak goreng diwajibkan menjual minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022.
Aturan perihal utang yang harus dibayarkan atau selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selisih harga minyak goreng akan dibayar menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, ketika Permendag Nomor 3 tahun 2022 direvisi menjadi Permendag Nomor 6 tahun 2022, tidak mengatur subsidi dari BPDPKS lagi. Alhasil, pengusaha minyak goreng menombok uang selisih antara HAK dengan HET.
Baca juga : Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Kembali Aktif Bekerja Pascacuti Sejak Oktober
Untuk klaim utang rafaksi minyak goreng memiliki perbedaan atas yang disampaikan surveyor PT Sucofindo dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sucofindo menyebut dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim, diverifikasi utang hingga Rp474 miliar. Sementara, Aprindo mengklaim sebesar Rp344 miliar.
Luhut menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang rafaksi minyak goreng ini berkaitan erat dengan nasib pedagang sehingga perlu segera diselesaikan.
“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” pungkas Menko Marves.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kemunculan Utang Rafaksi Minyak Goreng
Peneliti OceanX Temukan Rangkaian Gunung Bawah Laut Indonesia
Luhut Sebut Makan Siang Gratis Dianggarkan Mulai dari Rp20 triliun
Aksi Bersih Stadion Dukung Timnas Indonesia dengan Semangat Revolusi Mental
Aksi Bersih Stadion Dukung Timnas Indonesia dengan Semangat Revolusi Mental
Peluncuran Starlink, Elon Musk Disambut Luhut di Bali
Perdagangan Karbon Butuh Kepastian Regulasi Daerah
Soal Rafaksi Migor, Mendag: Kami Hati-Hati
Komisi VI DPR RI Minta Kemendag Segera Selesaikan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng
Utang Rafaksi Belum Dibayarkan, Pengusaha Ritel Ancam Minyak Goreng Langka Lagi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap