visitaaponce.com

Komisi VI DPR RI Minta Kemendag Segera Selesaikan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng

Komisi VI DPR RI Minta Kemendag Segera Selesaikan Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng
Ilustrasi: kemasan minyak goreng dengan merek MinyaKita(MI/Palce Amalo )

ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mufti Anam meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menyelesaikan proses pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Menurutnya, persoalan terkait penyelesaian rafaksi minyak goreng ini tidak bisa dianggap sepele dan sangat penting untuk diselesaikan. Hal itu dikarenakan Aprindo telah berjasa dalam menstabilkan pasokan dan harga minyak goreng saat terjadi kelangkaan pada tahun 2022.

"Di tengah harga minyak goreng yang dulu tinggi, bahkan tidak ada di pasaran, itu pahlawannya Aprindo. Maka persoalan rafaksi ini harus segera diselesaikan," kata Mufti dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (4/9).

Baca juga: Ombudsman Kritik Kebijakan Penanganan Minyak Goreng

Dalam hal ini, lanjut Mufti, Kemendag juga perlu untuk menunjukkan integritasnya dalam menjalankan kewajiban berdasarkan aturan yang telah dibuat sebelumnya, meskipun Permendag 3/2022 telah dicabut dan digantikan oleh Permendag 6/2022.

Ia mengatakan, utang rafaksi ini harus segera dibayarkan. Jika utang tersebut tidak dibayarkan, dikhawatirkan akan memicu sikap ketidakpercayaan para pengusaha ritel terhadap pemerintah.

Baca juga: Utang Rafaksi Belum Dibayarkan, Pengusaha Ritel Ancam Minyak Goreng Langka Lagi

"Jangan sampai ini tidak dibayar, kemudian berikutnya tiba-tiba harga CPO naik, lalu minyak goreng ikut naik, mereka tidak mau lagi terlibat dalam urusan kebijakan dengan pemerintah," ujarnya.

Sebagai informasi, penyelesaian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pengusaha ritel masih menuai polemik hingga saat ini. Bahkan, pembayaran selisih harga tersebut pun tak kunjung ada kepastian penyelesaiannya oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, hingga saat ini para pengusaha ritel belum juga mendapatkan kepastian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) selaku pembuat kebijakan terkait pembayaran rafaksi tersebut.

Diketahui, utang pemerintah dalam hal ini Kemendag kepada pengusaha ritel belum juga dibayarkan sejak 2022 lalu. Menurut Roy, utang yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp344 miliar. Adapun, perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan.

"Tidak ada kejelasan atas pembayaran rafaksi tersebut, sehingga hal ini menimbulkan kesan atau opini bahwa kalau bisa dipersulit, kenapa harus dimudahkan. Tentunya ini membuat para pengusaha ritel geram," kata Roy dalam konferensi pers Rafaksi Minyak Goreng, di Jakarta, Jumat (18/8).

Oleh karena itu, akibat tidak adanya kepastian dalam pembayaran utang tersebut, Roy mengatakan bahwa pengusaha ritel telah sepakat akan memotong tagihan, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen dan akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat