visitaaponce.com

Perdagangan Saham di Bursa Transparan, Bisakah

Perdagangan Saham di Bursa Transparan, Bisakah?
Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

BURSA Efek Indonesia (BEI) telah memperkenalkan fitur baru pada sistem perdagangan Bursa yang disebut Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada 6 Desember 2021 lalu. Kedua fitur itu bertujuan meningkatkan transparansi dalam pembentukan harga pembukaan dan penutupan perdagangan saham.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI Irvan Susandy menjelaskan, implementasi IEP dan IEV merupakan langkah penting dalam menciptakan perdagangan yang lebih transparan bagi investor. 

Sebelumnya, sesi prapembukaan dan prapenutupan menggunakan mekanisme call auction (blind orderbook) tanpa memberikan informasi IEP dan IEV kepada investor.

Baca juga : Anggota DPR: Penolakan IPO PGE Terlalu Tendensius dan Berlebihan

“Dengan diimplementasikannya IEP dan IEV, maka terdapat informasi acuan harga dan volume untuk membantu investor dalam menentukan harga order yang disampaikan ke sistem sebagai strategi transaksinya,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Irvan menjelaskan, fitur ini memberikan beberapa manfaat bagi investor. Pertama, informasi IEP dan IEV dapat digunakan sebagai acuan harga pada sesi perdagangan call auction, termasuk prapembukaan, prapenutupan, dan sesi periodic call auction. Hal ini memungkinkan investor untuk mengetahui harga ekuilibrium Efek sesuai dengan keseluruhan order yang ada di orderbook.

Kemudian, lanjut Irvan, IEP dan IEV juga membedakan diri dari fitur-fitur sebelumnya yang dimiliki Bursa. Sebelumnya, pada sesi call auction, seluruh order diperjumpakan pada satu harga tanpa memberikan informasi indikatif kepada investor. 

Baca juga : Legislator: Aneh, Ada Pihak Khawatir PGE Jadi Lebih Transparan

“Dengan adanya IEP dan IEV, investor dapat memperoleh informasi indikasi harga dan volume yang akan diperjumpakan di akhir sesi,” ungkap Irvan.

Di samping itu, Irvan menerangkan peran IEP dan IEV juga sangat penting dalam perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Pada mekanisme periodic call auction, hanya IEP dan IEV yang ditampilkan sebagai informasi indikatif harga dan volume perdagangan. Ini memungkinkan investor untuk tetap berpartisipasi dalam perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi yang tersedia secara real-time.

“Sebagai contoh jika terdapat investor yang ingin membeli suatu saham dengan nilai IEP yang sudah ada dan investor tersebut ingin melakukan order beli, investor dapat memasukkan pada harga IEP dengan mempertimbangkan ketersediaan volume pada IEV. Apabila investor menginginkan potensi matching yang lebih besar, maka investor tersebut dapat menggunakan market order atau membuat order beli dengan harga sedikit diatas nilai IEP dengan tetap memantau pergerakan IEP karena IEP dan IEV akan dihitung secara realtime setiap ada perubahan orderbook,” sambungnya..

Baca juga : Investor Milenial Disarankan Hati-Hati dalam Bermain Saham

Untuk dapat memanfaatkan fitur ini, Irvan mengatakan investor dapat mengakses informasi IEP dan IEV melalui aplikasi online trading atau mobile trading milik Anggota Bursa pada sesi perdagangan prapembukaan, prapenutupan, dan sesi periodic call auction untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus. 

Selain itu, informasi ini juga tersedia melalui aplikasi IDX Mobile yang dapat diunduh secara gratis.

“Dengan memanfaatkan informasi IEP dan IEV, investor dapat memperoleh informasi indikasi harga yang akan terbentuk dan volume yang akan diperjumpakan di harga IEP pada akhir sesi,” pungkasnya. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat