visitaaponce.com

Polemik Tapera, Ketum REI Dorong Penyatuan Iuran Rakyat Seperti Singapura

Polemik Tapera, Ketum REI Dorong Penyatuan Iuran Rakyat Seperti Singapura
Pungutan iuran Tapera harusnya tidak memberatkan rakyat(Antara)

PEMERINTAH diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, gotong royong iuran perumahan rakyat bisa dilakukan dengan cara yang tidak tumpang tindih. 

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan, gelombang penolakan besar yang terjadi saat ini, salah satunya juga disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi seiring banyak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.

“Sebagai solusi, kami mengusulkan dan mendorong pemerintah agar menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial masyarakat seperti halnya CPF di Singapura, sehingga tidak banyak iuran yang dibebankan ke rakyat dan pengawasannya lebih efektif,” ungkap Joko Suranto, saat dihubungi Rabu (29/5). 

Baca juga : Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah

Menurut Joko, masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan. Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat. 

Meskipun, kebijakan itu pasti sudah dipikirkan dengan cukup matang. Tetapi aspirasi dan keberatan pekerja dan pemberi kerja juga perlu didengar. Apalagi, seluruh pekerja berpenghasilan UMR akan dipungut iuran sebesar 3% (2,5% dibebankan pada pekerja dan 0,5% dibebankan pada pemberi kerja) dari besaran upah kerja. 

Khusus untuk pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat 2027.

Baca juga : Gelombang Penolakan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Terus Bermunculan

“Adanya program untuk pembiayaan perumahan ini tentu saja kami pandang positif terhadap industri perumahan, karena pemerintah pasti memiliki studi kajian dan pertimbangan sendiri. Namun situasi ekonomi dan daya beli masyarakat juga tidak sedang baik-baik saja, sehingga beban ini harus pula diperhitungkan,” ujarnya.

Belajar Kelola Dana Perumahan

Joko yang kali ini menghadiri pertemuan para pelaku industri properti se-dunia atau FIABCI World Real Estate Congress di Singapura pada 27 Mei hingga 31 Mei mendatang sempat bertemu langsung dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura Indranee Thurai Rajah, dan berdiskusi mengenai cara negara jiran tersebut mengelola dana perumahan.

“Dari ibu menteri kami mendengar, berdiskusi dan melakukan studi banding tentang bagaimana cara Singapura menanggani pembangunan perumahan untuk rakyat mereka termasuk cara pengelolaan dana perumahan yang mandiri, terintegrasi (menyatu) dan terjaga akuntabilitasnya,” ungkap Joko. 

Baca juga : Iuran Tapera sejak 2018 Belum Efektif Atasi Backlog Perumahan

Ia menjelaskan, Singapura melalui lembaga Central Provident Fund (CPF) tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja, tetapi menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja. CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah. 

Skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah.

“Jadi cukup satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial, dan (iurannya) tidak terpisah-pisah. CPF ini bisa menjadi inspirasi atau role model bagi Indonesia, karena pengelolaan dana perumahan, dana pensiun, kesehatan, pendidikan dan asuransi jiwa pekerja hanya dilakukan oleh satu badan/lembaga di bawah pegawasan kementerian khusus. Pola tersebut akan menjamin pengelolaan yang
efektif, sehingga akuntabilitasnya lebih terukur,” ungkap CEO Buana Kassiti Group tersebut.

Baca juga : Tapera Itu Apa? Simak Penjelasan Berikut

Lewat sistem jaminan sosial terintegrasi seperti CPF, Joko menyebutkan bahwa semua kebutuhan rakyat dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun sampai meninggal dunia sudah terjamin dan tertanggani dengan baik. Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali meminimalisir tumpangtindih (overlapping) iuran yang dipastikan akan membantu meringankan beban masyarakat.

“Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun,” sebut Joko.

Seperti diketahui, Kementerian Pembangunan Nasional Singapura bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan perumahan umum termasuk perumahan sewa, pengelolaan dan peningkatan standar di industri agen realestat, serta ditugaskan untuk pengembangan dan pengelolaan ruang hijau, infrastruktur rekreasi, dan peremajaan kawasan lama. Adapun, angka kebutuhan akan perumahan (backlog) di tanah air saat ini masih mencapai 9,7 juta unit. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat