visitaaponce.com

Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah

Legislator Minta Tapera Tidak Menyusahkan Pekerja Berpendapatan Rendah
Legislator minta kebijakan iuran kepesertaan Tapera tidak memberatkan pekerja berpenghasilan rendah(Antara)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron, menyatakan bahwa kebijakan pemotongan gaji atau pendapatan para pekerja untuk menyimpan dana dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dipertimbangkan secara cermat. Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

"Harus dipertimbangkan satu per satu terlebih dahulu. Kita harus memastikan bahwa kebijakan Tapera, yang memang ditujukan untuk pekerja berpenghasilan rendah, tidak membuat kondisi mereka semakin sulit," ungkap Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/5).

Herman juga mengatakan bahwa Fraksi Demokrat telah mengusulkan agar dicari solusi yang tepat agar kebijakan tersebut tidak memberatkan rakyat, terutama pekerja.

Baca juga : Pada Tahun 2022, Pekerja Sektor Informal Bisa Jadi Peserta Tapera

"Saya juga telah mengusulkan kepada rekan-rekan di fraksi saya untuk mempertimbangkan situasi ini secara seksama dan mencari solusi yang sesuai, yang kemudian dapat diajukan kepada pemerintah. Hal ini dilakukan agar aturan yang diberlakukan tidak menjadi beban bagi masyarakat dan pekerja," tambah Herman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Menurut Pasal 5 peraturan tersebut, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Selain itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya terbatas pada ASN, TNI-Polri, dan BUMN, melainkan juga termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat