Ganggu Investasi, Pencurian Kelapa Sawit harus Ditangani Serius
![Ganggu Investasi, Pencurian Kelapa Sawit harus Ditangani Serius](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/992bd36895d8472b32b4e1a45922df70.jpg)
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian menindak tegas aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Gapki Kalimantan Tengah Saiful Panigoro mengungkapkan aksi pencurian di perkebunan kelapa sawit tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak iklim investasi.
"Kami mendapatkan banyak laporan pencurian tandan buah segar/TBS dari perusahaan sawit anggota Gapki di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas apparat," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (2/5).
Baca juga : Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit
Ia mengatakan pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan seperti adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM). Kemudian, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak criminal tersebut.
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diincar para pencuri," katanya.
Pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino, menyatakan pencurian di Kalteng murni aksi kriminal dan harus ditindak tegas. Selain itu, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.
Baca juga : Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar
"Meskipun belum memiliki HGU, perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP)," jelasnya.
Sadino menegaskan putusan tersebut juga tidak berlaku surut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng.
Sebelumnya Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agrarian termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.
"Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti," tegas Sarpani. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Viral Ambulans Disuruh Mengalah pada Rombongan Jokowi, Istana Minta Maaf
Mentan Amran Dampingi Presiden Tinjau Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur
Presiden Jokowi Cek Pasar dan RSUD di Kalimantan Tengah
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Karhutla di Trans Kalimantan Berhasil Dipadamkan
Upaya Wilmar Ikut Lindungi Lanskap Aceh Bagian Selatan
Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit
Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar
70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Permentan No 01/2018 Masih Lindungi TBS Petani
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap