visitaaponce.com

Ganggu Investasi, Pencurian Kelapa Sawit harus Ditangani Serius

Ganggu Investasi, Pencurian Kelapa Sawit harus Ditangani Serius
Ilustrasi(MI/Ramdani)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) meminta pihak kepolisian menindak tegas aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di kebun kelapa sawit di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ketua Gapki Kalimantan Tengah Saiful Panigoro mengungkapkan aksi pencurian di perkebunan kelapa sawit tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga merusak iklim investasi.

"Kami mendapatkan banyak laporan pencurian tandan buah segar/TBS dari perusahaan sawit anggota Gapki di Kalteng. Kondisinya semakin memprihatinkan. Saya harap ada tindakan tegas apparat," ujar Saiful melalui keterangan tertulis, Kamis (2/5).

Baca juga : Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit

Ia mengatakan pencurian TBS sawit dipicu sejumlah alasan seperti adanya kekeliruan masyarakat dalam menafsirkan kewajiban perusahaan akan kebun plasma (FPKM). Kemudian, klaim atas lahan perkebunan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) kerap dijadikan dalih untuk melegalkan tindak criminal tersebut.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami juga mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota Gapki dan belum punya HGU juga diincar para pencuri," katanya.

Pakar hukum Universitas Paramadina, Sadino, menyatakan pencurian di Kalteng murni aksi kriminal dan harus ditindak tegas. Selain itu, landasan hukum terkait dengan hak atas lahan perlu dicermati terutama terkait putusan MK 138 Tahun 2015 yang kerap diartikan keliru.

Baca juga : Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar

"Meskipun belum memiliki HGU, perusahaan perkebunan sah beroperasi karena telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP)," jelasnya.

Sadino menegaskan putusan tersebut juga tidak berlaku surut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri di kebun-kebun sawit di Kalteng.

Sebelumnya Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum terkait penanganan konflik agrarian termasuk terkait pencurian TBS di kebun sawit.

"Pencurian TBS merupakan tindak pidana. Setiap laporan yang masuk menyangkut penjarahan baik dari masyarakat maupun perkebunan sawit, pasti kami tindak lanjuti," tegas Sarpani. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat