visitaaponce.com

Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit

Aparat dan Pemda Harus Tegas Hadapi Aksi Penjarahan Sawit
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah daerah diminta cepat mengantisipasi persoalan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit yang terus meningkat di Kalimantan Tengah, tepatnya di tiga kabupaten yaitu Kotawaringin Timur (Kotim), Kotawaringin Barat (Kobar), dan Seruyan. Apabila lambat diselesaikan, situasi investasi menjadi tidak kondusif dan perekonomian provinsi setempat terancam melemah.

“Pemerintah daerah harus paham bahwa pencurian yang mengarah kepada penjarahan sawit dapat mengancam ekonomi Kalteng. Banyak laporan masuk ke saya terkait penjarahan sawit ini,” ujar Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Kalimantan Tengah, Teras Narang, melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).

Ia meyakini aksi penjarahan sawit kali ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara masif dan melibatkan banyak orang.  

Baca juga: Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar

”Tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Di sinilah, aparat hukum harus memainkan peranannya. Tangkap semua yang terlibat, termasuk penadahnya,” tegas mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu.

Ia pun mengusulkan pemerintah daerah proaktif dalam penyelesaian masalah tersebut. Caranya  ialah dengan membentuk forum bersama pemangku kepentingan daerah mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat. Saat menjabat sebagai gubernur, mengaku membuat peraturan untuk membentuk Forum Pencegahan dan Penyelesaian Konflik.

Baca juga: Kementan Lindungi Pekebun Swadaya, Sempurnakan Regulasi Harga Pembelian TBS

"Langkah selanjutnya, perusahaan harus membantu pemda supaya kesejahteraan masyarakat lebih terangkat. Sebab, masalah kemiskinan menjadi pemicu aksi penjarahan," imbuhnya.

Dosen Universitas Kristen Palangka Raya, Rawing Rambang, senada dengan hal tersebut. Langkah tegas harus dilakukan aparat penegak hukum kepada pelaku penjarahan dan komplotannya.

”Sebagai putra daerah, saya malu dengan penjarahan sawit. Sebelumnya, tidak pernah ada kejadian tersebut,  baru tahun ini saja aksi penjarahan semakin marak,” ucap Rawing.

Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah menerbitkan surat edaran yang mengancam pihak penadah hasil jarahan sawit. Surat bernomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ity ditujukan kepada camat dan lurah /kepala desa. Salah satu isi surat adalah melarang pedagang pengepul, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya.

Jika ada yang melanggar, camat dan lurah harus melaporkan kepada pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.

”Kami minta aparat hukum menindak tegas semua yang terlibat, diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku." (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat