visitaaponce.com

Cegah PenjarahanSawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar

Cegah Penjarahan Sawit, Polres Kotim Gelar Patroli Besar
Demi mempercepat penyelesaian atas penjarahan massa tersebut, Polres Kotim bersinergi dengan Forkopimda untuk tergabung dalam Satgas PKS.(Dokpri.)

PENJARAHAN tanda buah segar (TBS) kelapa sawit massal terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023, di Kecamatan Menyata Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Menyikapi situasi itu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen melaksanakan pencegahan dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat dan patroli skala besar di lokasi rawan penjarahan.

Hal itu menandai pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, dengan upaya mengatasi tidak hanya aspek keamanan, tetapi juga sosial dan ekonomi yang terkait. "Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kotawaringin Timur untuk menjaga situasi di daerah yang kita sayangi agar selalu aman dengan bersama-sama mencegah penjarahan kelapa sawit. Dengan demikian, investasi yang sehat di Kabupaten Kotim bisa berjalan demi pembangunan daerah kita yang aman dan damai untuk masa depan yang kita cinta," kata Kapolres Kotim Ajun Komisaris Besar Sarpani dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12/2023).

Demi mempercepat penyelesaian atas penjarahan massa tersebut, Polres Kotim bersinergi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk tergabung dalam Satgas PKS. Selain itu, keterlibatan Forkopimda dalam Satgas PKS menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kotim.

Baca juga: 135 Pengungsi Rohingya Sembunyikan Kapal Jauh dari Lokasi Pendaratan 

Langkah ini mencerminkan keseriusan Polres Kotim dalam situasi darurat seperti penjarahan massal. Harapannya, upaya bersama dapat memastikan situasi terkendali sebaik mungkin serta mencegah kerugian lebih lanjut.

Sebagai langkah tindakan tegas dan upaya penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat di Kotim terkait dengan kejadian penjarahan massal yang terjadi, Kapolres Kotim bersama-sama dengan Bupati Kotim serta Dandim menginisiasi penyusunan surat edaran yang menguatkan larangan pembelian terhadap TBS yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penjarahan. Tindakan ini bertujuan menghindari penyebaran barang ilegal serta memberikan sinyal keras bahwa tindakan pencurian dan peredaran hasil kejahatan ialah perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat.

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur Musnahkan Narkotika Senilai Rp3 Miliar

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemegang izin pabrik kelapa sawit (PKS), pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P), camat, lurah/kepala desa, lembaga adat, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat/adat, dan seluruh masyarakat. Surat tersebut berisi tentang larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan TBS kelapa sawit secara tidak sah.

Dalam surat tersebut juga tercantum sanksi yang akan diterima jika kejadian ini terulang. Sanksi terberat ialah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bukti nyata dari penegakan hukum yang dilakukan Polres Kotim untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat