Potong Gaji untuk Tapera tak Dibatalkan, Airlangga Kita Terus Sosialisasikan
PEMERINTAH tidak berencana membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan terus menyosialisasikan aturan tersebut lebih lanjut agar banyak masyarakat memahami aturan itu.
"Soal (iuran 3%) ini kan sesuai undang-undang (Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5).
Baca juga : Ini Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Iuran Tapera
Airlangga berpendapat banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap PP No.21/2024 karena tidak mengetahui secara jelas aturan pemerintah tersebut. Dia beralasan Tapera itu memiliki manfaat bagi masyarakat sebagai tabungan dalam penyediaan atau renovasi rumah.
"(Penolakan iuran Tapera) ini karena sosialisasinya belum masif, sehingga kebijakannya perlu diperjelas. Manfaat dari Tapera itu ada dua yaitu untuk perumahan baru atau renovasi," ujarnya.
Selain itu, Politikus Golkar itu menuturkan pemerintah akan mengatur suku bunga atau margin tetap dalam pembiayaan perumahan Tapera. Melansir laman resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), disediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed) untuk kredit pemilikan tumah (KPR).
"Ada juga tingkat suku bunga yang diatur tertentu. Jadi, memang sosialisasi harus lebih dilakukan lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini," pungkas Menko Perekonomian. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
PKS Minta UU Tapera Segera Dievaluasi
Tapera ala Astina
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Gaji Layak Jurnalis pada 2024 Sebesar Rp8,3 Juta Per Bulan
Pemegang Saham Tesla Setujui Paket Gaji Rekor untuk Elon Musk
Potongan Tapera Buat Cemas Para Guru Honorer
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli Masyarakat, Ini Alasannya
Kemitraan dan Kualitas Pendidikan
Ketahanan Kesehatan Global
Membumikan Diskursus Islam Indonesia di Inggris Raya
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap