visitaaponce.com

Potong Gaji untuk Tapera tak Dibatalkan, Airlangga Kita Terus Sosialisasikan

Potong Gaji untuk Tapera tak Dibatalkan, Airlangga: Kita Terus Sosialisasikan
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto(MI/Susanto)

PEMERINTAH tidak berencana membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi payung hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk iuran Tapera.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan terus menyosialisasikan aturan tersebut lebih lanjut agar banyak masyarakat memahami aturan itu.

"Soal (iuran 3%) ini kan sesuai undang-undang (Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (30/5).

Baca juga : Ini Respons Menko Perekonomian Airlangga Hartarto soal Polemik Iuran Tapera

Airlangga berpendapat banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap PP No.21/2024 karena tidak mengetahui secara jelas aturan pemerintah tersebut. Dia beralasan Tapera itu memiliki manfaat bagi masyarakat sebagai tabungan dalam penyediaan atau renovasi rumah.

"(Penolakan iuran Tapera) ini karena sosialisasinya belum masif, sehingga kebijakannya perlu diperjelas. Manfaat dari Tapera itu ada dua yaitu untuk perumahan baru atau renovasi," ujarnya.

Selain itu, Politikus Golkar itu menuturkan pemerintah akan mengatur suku bunga atau margin tetap dalam pembiayaan perumahan Tapera. Melansir laman resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), disediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed) untuk kredit pemilikan tumah (KPR).

"Ada juga tingkat suku bunga yang diatur tertentu. Jadi, memang sosialisasi harus lebih dilakukan lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini," pungkas Menko Perekonomian. (Ins/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat