visitaaponce.com

Peradi Gelar Ujian Profesi bagi Ribuan Calon Advokat

Peradi Gelar Ujian Profesi bagi Ribuan Calon Advokat
Peradi Gelar Ujian Profesi bagi Ribuan Calon Advokat(Ist)

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) menyambut baik dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program Pendidikan Advokat (PPA) Tahun 2019.

Program ini sebagai momentum peningkatan pendidikan advokat selama ini PKPA di Tanah Air, secara teknis akan merekomendasikan mitra kerja pelaksana PKPA yang jumlahnya untuk sementara menyebar di 160 universitas seluruh Indonesia.

Adapun teknis kerja sama dilakukan Peradi bersama perguruan tinggi yang mempunyai Pendidikan Tinggi Hukum teragreditasi minimal B, dengan cara sebagaimana aturan tersebut. Diharapkan, Kemenristekdikti dapat memberikan izin Prodi PPA di fakultas hukum terpilih yang punya pengalaman melaksanakan program PKPA.

Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Y Hasibuan, mengaku akan melakukan harmonisasi produk Undang Undang Advokat dengan UU Pendidikan Nasional serta turunannya dengan target agar kualitas pendidikan advokat dapat ditingkatkan, sehingga mutu pelayanan advokat kepada masyarakat dalam dan luar negeri dapat dilayani dengan baik guna menghadapi berbagai tantangan ke depan.

"Kata kuncinya adalah pelaksanaan harmonisasi sebagai satu sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat," kata Fauzie, saat membuka ujian profesi advokat di Jakarta, Sabtu (31/8).

Fauzie berharap PPA yang akan dilaksanakan berdasarkan aturan Kemenristejdikti dan Peradi bisa menjawab kebutuhan advokat yang bisa melakukan pendekatan perkembangan sistem imfomasi teknologi. Hal ini juga ditujukan guna meminimalisasi agar advokat tidak akan kehilangan pekerjaan sebagai risiko kebutaan kepada teknologi informasi.

"Jika mereka tidak mengikuti perkembangan bukan tidak mungkin para advokat ini akan kelihalangan pekerjaan dimasa datang. Kami akan kerjakan sedini mungkin melakukan pendidikan yang berkaitan dengan IT ini," tambahnya.

Fauzie menjelaskan, Peradi telah mendapatkan kepercayaan dari International Bar Association, organisasi advokat dunia, yang menghimpun 190 anggota organisasi advokat sedunia, melaksanakan seminar internasional mengenai pendidikan berkaitan dengan perkembangan IT.

 

Baca juga:  Nova Riyanti Sebut SBY Kehilangan Dua Perempuan Penting

 

Pelatihan dan pendidikan tersebut sudah dilakukan di Bali dan Jakarta untuk para advokat internasional dan khususnya Indonesia, selanjutnya daerah-daerah Nusantara juga didorong juntuk melaksanakan pendekatan IT dengan mendatangkan pembicara-pembicara berkelas internasional ini sebagai upaya Peradi untuk proteksi zaman now.

"Kurikulum pendidikan akan disempurnakan dengan mencermati perkembangan IT. PPA ke depan juga akan mempelajari hal tersebut," tambah Fauzie.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan, yang mengatakan advokat Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan harus mengerti berbagai peraturan yang berkaitan dengan perkembangan sistem informasi teknologi.

"Pesatnya perkembangan IT tentu juga diikuti oleh perkembangan aturan UU. Untuk itu, advokat harus mengikuti perubahan UU tersebut," kata Otto.

Otto mencontohkan saat ini tengah digosok revisi UU KUHP guna mengikuti perkembangan zaman. Di samping itu, dalam perkembangan IT juga telah lahir UU ITE.

"Semua itu mesti dikuasi advokat Indonesia agar tidak kalah dalam membela pencari keadilan," imbuhnya.

Otto menambahkan, mereka yang telah selesai menempuh pendidikan advokat sudah selayaknya mengikuti ujian profesi sebagai syarat untuk bisa diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Negeri.

Tercatat sebanyak 7.785 calon advokat di 39 kota seluruh Indonesia mengikuti ujian profesi advokat. DKI Jakarta tercatat menyumbang peserta paling banyak sebesar 2.946 peserta.

Menanggapi besarnya jumlah peserta ujian profesi advokat kali ini, Dirjen Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, mengaku senang begitu banyaknya antusiasme masyarakat untuk memilih advokat sebagai profesi mereka. Akan tetapi ia mengingatkan agar advokat ini bisa mengikuti berbagai perkembangan UU dan sistem teknologi.

"Advokat harus mengikuti berbagai peratuan perundangan yang cepat berkembang. Advokat ini penegak hukum harus belajar," kata Mualimin.

Mualimin berharap para advokat yang telah melakukan ujian ini bisa cepat beradaptasi dengan KUHP yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat. Pasalnya, mereka harus meninggalkan paradigma KUHP peninggalan Belanda yang selama ini berlaku.

"Perubahan KUHP ini merupakan karya anak bangsa yang diseusaikan dengan kondisi Indonesia saat ini. Advokat juga harus bisa mengikutinya," tambah Mualimin.

Mualimin berharap tidak banyak advokat yang tidak mendapatkan perkerjaan paska mengikuti ujian karena ketidakmampuannya dalam membantu pencari keadilan. (RO/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat