visitaaponce.com

Rumahnya Disita, Siapakah Mohammad Yamin

Rumahnya Disita, Siapakah Mohammad Yamin?
Infografis Mohammad Yamin(MTVN)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat mengosongkan rumah pahlawan nasional mendiang Mohammad Yamin. Pengosongan rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10 Jakarta Pusat itu dieksekusi pada Kamis (2/7).

Rumah itu rupanya dijadikan jaminan oleh pemiliknya dengan mengatasnamakan PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman pada 29 Juni 2011. Pihak bank kemudian mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan memailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.

Dikutip dari laman Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI), pengangkatan Mohammad Yamin sebagai pahlawan nasional berdasarkan Keppres Nomor 088/TK/TH. 1973, 6 November 1973. Yamin dikenal sebagai profesor sastrawan yang ahli filsafat, sejarah, dan menguasai ilmu hukum.

Laki-laki kelahiran Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat, 24 Agustus 1903 itu meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada umur 59 tahun.

Kariernya dalam pemerintahan antara lain, sebagai Menteri Kehakiman (1951), Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus, Menteri Penerangan, dan Ketua Dewan Perancang Nasional (1962).

Sejak muda, Mohammad Yamin sudah giat dan bersemangat di dalam pergerakan kebangsaan. Ketika sekolah di Sumatra Barat, Yamin didapuk sebagai pimpinan perkumpulan Jong Sumatera Bond.

Sejak berusia 18 tahun, Yamin sudah sering menulis sajak dan senang membaca, koleksi bukunya melebihi 20.000 buah. Ia merupakan salah satu perintis puisi modern Indonesia. Berbagai karangannya telah terbit antara lain Ken Arok dan Ken Dedes, Gajah Mada, Diponegoro, dan lain-lain.

Salah satu legasi Yamin yang paling monumental adalah gagasan betapa perlunya bangsa Indonesia memiliki bahasa persatuan. Hal itu ia utarakan saat berlangsungnya kongres pemuda I tanggal 30 April – 2 Mei 1926 di Jakarta.

Baca juga : Rumah Pahlawan M Yamin Dieksekusi Juru Sita, Ini Alasannya

Baca juga : Selamat Hari Sastra Indonesia!

Baca juga : Abdoel Moeis Gunakan Kata sebagai Senjata

Untuk menyalurkan aspirasi politiknya, Yamin memasuki partai politik Partindi (1932-1938), kemudian Gerindo dan akhirnya mendirikan Parpindo (Partai Persatuan Indonesia). Kemudian oleh kelompok Minangkabau, Yamin dicalonkan dan diangkat menjadi anggota Volksraad (1938-1942).

Saat Jepang membentuk BPUPKI termasuk salah satu anggota, juga menjadi anggota Panitia Kecil yang menghasilkan “Piagam Jakarta”. menjelang proklamasi kemerdekaan, Yamin sibuk untuk menyempurnakan UUD 45 yang dipimpin Soepomo.

Bersama Tan Malaka, kakak dari wartawan senior Djamaluddin Adinegoro itu mendirikan Partai Murba dan Persatuan Perjuangan.

Karena itu ia didakwa akan melakukan perebutan kekuasaan pemerintah RI pada 3 Juli 1946 dan Yamin dijatuhi hukuman 4 tahun. Tetapi, pada  17 Agustus 1948 Yamin memperoleh grasi dan dibebaskan.

Setahun kemudian, Yamin diangkat sebagai penasihat Delegasi Indonesia pada Konferensi Meja Bundar di Belanda di 1949. 

Profesor sastrawan yang ahli filsafat, sejarah, dan sarjana hukum ini berjuang bagi bangsanya melalui keahlian yang dimiliki mengetengahkan Bahasa Melayu dan meyakinkan bangsanya bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar. (H-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat