9 Perusahaan belum Bayar Ganti Rugi, KLHK Kami Kejar Terus
![9 Perusahaan belum Bayar Ganti Rugi, KLHK: Kami Kejar Terus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/a591aceeebbbba306c96554ac953d3b5.jpg)
DIREKTUR Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen perusahaan produk tekstil dan garmen, PT How Are You Indonesia (HAYI), untuk membayar ganti rugi lingkungan Rp12 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Perusahaan Tekstil Pencemar Citarum Komit Bayar Rp12 Miliar
Ridho juga mengungkapkan, saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan.
Akan tetapi baru tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.
"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," kata Ridho.
Baca juga: Usai Mundur dari POP, LP Ma’arif NU Dihubungi Menteri Nadiem
Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp12 miliar.
Baca juga: Penemuan Vaksin Butuh Waktu, PMI: Masyarakat Jangan Lengah
PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi kerjanya yang beralamat di Jalan Nanjung Nomor 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).
Nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun. (Ant/X-15)
Terkini Lainnya
Pajanan Timbel Jangka Panjang Ganggu Tumbuh Kembang Anak
Sampah dan Limbah Industri Sebabkan Krisis Air Bersih
Pemkot Bandung Diminta Tinjau Ulang Strategi Atasi Pencemaran Udara
Aktivis Pro-Demokrasi Thailand Dipenjara atas Pencemaran Terhadap Raja
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
Restorasi Kerang Hijau Atasi Pencemaran Teluk Jakarta
Pola Pikir Positif Bantu Anak Mudah Beradaptasi di Sekolah Baru
ADB Dukung Bisnis Pabrik Daur Ulang Alba Tridi
Definisi Orientasi Adalah? Kenali Proses dan 9 Contoh Kegiatan yang Menarik
Kuis Hari Bumi: Buktikan seberapa baik Kamu Mengenal Planet Kita!
Anggota Pandawara Dapatkan Vaksinasi Gratis Influenza dari Bio Farma
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap