Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
![Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3b2bbb16543c437213a5b2f74de63c10.jpg)
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menilai perda yang sudah berusia 19 tahun itu sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurutnya, sudah banyak perkembangan situasi dan gambaran tentang masa depan Jakarta yang perlu diakomodir dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.
“Kita memang sudah punya Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi perlu dilihat lagi perkembangan yang sudah ada selama hampir 20 tahun ini. Menurut saya ini perlu (direvisi),” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/5).
Baca juga : World Water Forum 2024 Bahas Strategi Jaga Kualitas Air
Revisi Perda diperlukan agar payung hukum itu tidak ketinggalan dengan semangat perubahan situasi dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Dedi mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuat naskah dan draf raperda. Sehingga bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2024.
“Memang perlu ada penambahan pasal atau pembaharuan, dan memang menurut saya seharusnya demikian. Harusnya mulai sekarang diajukan rancangan perda atau rancangan revisinya atau apapun yang lebih canggih untuk segera masuk ke Propemperda,” kata Dedi.
Baca juga : Komunitas Bicara Udara Ajak Anak Muda Menyoroti Komitmen Capres-Cawapres
Lebih lanjut, Dedi mengatakan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta bukan sekadar memperbarui teknologi yang ada. Harusnya, pengendalian pencemaran udara dimulai dari kebijakan makro dalam bentuk peraturan daerah yang berorientasi masa depan.
“Ini penting, karena memang ini menjadi bagian dari upaya kita secara policy. Kalau cuma beli alat ini atau alat itu gampang tapi efek kebijakan jangka panjang sesuai perubahan dan perkembangan terkini itu perlu diupayakan,” tutur Dedi.
Ia menjelaskan, banyak aturan yang tidak jelas sehingga ketika dilanggar tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah.
“Kalau policy enggak memadai untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, makin kerepotan kita di masa depan,” tandas Dedi. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
130 Ton Sampah Dikumpulkan dari Malam Tahun Baru 2024
DLH DKI Siagakan Petugas 24 Jam Jaga Kebersihan Malam Tahun Baru
Kebakaran TPST Bantargebang Berhasil Dikendalikan dan Dilokalisir
Pemprov DKI Gunakan Drone untuk Awasi Buang Sampah Sembarangan
Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan
Paparan Polusi Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Sering Terpapar Polusi Udara Bisa Sebabkan Depresi
Pemerintah Cari Cara Atasi Polusi Udara di Musim Liburan
Infrastruktur Transportasi Berkembang, Bogor Jadi Destinasi Hunian Terpopuler
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia
Kualitas Udara Jakarta Masuk Kategori Tidak Sehat, Peringkat Ketiga Dunia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap