visitaaponce.com

Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi

Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
Ilustrasi: sejumlah kendaraan bermotor melintas di kawasan Jenderal Sudirman,( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menilai perda yang sudah berusia 19 tahun itu sudah tak rasional diterapkan saat ini.

Menurutnya, sudah banyak perkembangan situasi dan gambaran tentang masa depan Jakarta yang perlu diakomodir dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara.

“Kita memang sudah punya Perda Pengendalian Pencemaran Udara. Tapi perlu dilihat lagi perkembangan yang sudah ada selama hampir 20 tahun ini. Menurut saya ini perlu (direvisi),” ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/5).

Baca juga : World Water Forum 2024 Bahas Strategi Jaga Kualitas Air

Revisi Perda diperlukan agar payung hukum itu tidak ketinggalan dengan semangat perubahan situasi dan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, Dedi mendorong Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk membuat naskah dan draf raperda. Sehingga bisa masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2024.

“Memang perlu ada penambahan pasal atau pembaharuan, dan memang menurut saya seharusnya demikian. Harusnya mulai sekarang diajukan rancangan perda atau rancangan revisinya atau apapun yang lebih canggih untuk segera masuk ke Propemperda,” kata Dedi.

Baca juga : Komunitas Bicara Udara Ajak Anak Muda Menyoroti Komitmen Capres-Cawapres

Lebih lanjut, Dedi mengatakan upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta bukan sekadar memperbarui teknologi yang ada. Harusnya, pengendalian pencemaran udara dimulai dari kebijakan makro dalam bentuk peraturan daerah yang berorientasi masa depan.

“Ini penting, karena memang ini menjadi bagian dari upaya kita secara policy. Kalau cuma beli alat ini atau alat itu gampang tapi efek kebijakan jangka panjang sesuai perubahan dan perkembangan terkini itu perlu diupayakan,” tutur Dedi.

Ia menjelaskan, banyak aturan yang tidak jelas sehingga ketika dilanggar tidak adanya sanksi tegas dari pemerintah daerah.

“Kalau policy enggak memadai untuk melakukan pengendalian pencemaran udara, makin kerepotan kita di masa depan,” tandas Dedi. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat