visitaaponce.com

Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan

Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin perusahaan PT KCN. Sebelumnya, perusahaan tersebut memiliki usaha bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan meskipun izin sudah dicabut, PT KCN tetap harus menjalankan sanksi paksaan pemerintah yang dijatuhkan sebelum sanksi pencabutan izin diberikan.

"Walaupun izin itu dicabut, bukan berarti kewajiban mereka mengelola lingkungan itu berhenti," kata Asep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Baca juga : DLH DKI Selidiki Sumber Debu Hitam Cemari Rumah Warga Marunda

Dalam sanksi paksaan pemerintah, lanjut Asep, terdapat serangkaian langkah-langkah perbaikan lingkungan yang harus dilakukan oleh KCN guna memulihkan kembali lingkungan di sekitar kawasan Pelabuhan Marunda serta guna mengurangi polusi udara yang terjadi.

"Jadi ada 30 sekian yang memang menjadi kewajiban, kalau dilihat dari izin yang dicabut, harus dilakukan oleh PT KCN," tukas Asep.

Adapun usaha-usaha yang melibatkan batu bara masih ada di Jakarta dan berpotensi untuk menimbulkan polusi udara seperti halnya dengan PT KCN. Namun, Asep menegaskan, pihaknya akan berupaya agar semua usaha tersebut dapat mematuhi dokumen lingkungan yang disyaratkan dalam perizinan usaha mereka.

"Iya, kalau di Jakarta sendiri kami upayakan industri-industri di pelabuhan, terutama KCN itu, diharapkan lebih mengelola lingkungannya lebih baik," tegasnya.

Sebelumnya, PT KCN mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan dokumen lingkungan dalam perizinan mereka yang di antaranya adalah menimbulkan polusi udara. Karena dianggap lalai menjalankan sanksi tersebut, Pemprov DKI pun mencabut izin usaha KCN. (Put/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat