Pemprov DKI Gunakan Drone untuk Awasi Buang Sampah Sembarangan
![Pemprov DKI Gunakan Drone untuk Awasi Buang Sampah Sembarangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/e21b46bcebd419f4d63a55672872b24a.jpeg)
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11).
Kadin LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan hal tersebut untuk menindak pelanggan yang membuang sampah sembarangan pada Car Free Day (CFD) di beberapa titik di Jakarta.
“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep dalam keterangan resmi, Minggu (6/11).
Baca juga : DKI Perluas Pengawasan Sampah Hingga Bantaran Kali dengan Drone
Posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.
“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjut Asep.
Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.
OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000. (Far/OL-09)
Terkini Lainnya
Perda Pengendalian Pencemaran Udara Perlu Direvisi
130 Ton Sampah Dikumpulkan dari Malam Tahun Baru 2024
DLH DKI Siagakan Petugas 24 Jam Jaga Kebersihan Malam Tahun Baru
Kebakaran TPST Bantargebang Berhasil Dikendalikan dan Dilokalisir
Izin Sudah Dicabut, KCN Tetap Wajib Jalankan Sanksi Perbaikan Lingkungan
Israel Memperingatkan Hizbullah Tentang Perang Potensial setelah Video Drone
Drone yang Terbang Liar di Gedung Kejagung Ditembak Jatuh
Penjelasan Kejagung Soal Drone yang Sering Melintas di Kantornya
Grup MIND ID Tingkatkan Efisiensi Operasional Tambang Demi Keberlanjutan
Basarnas Maksimalkan Drone Cari Korban Banjir di Sumbar
Hampir Terkena Rudal Israel, 12 Relawan Mer-C Dipindah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap