visitaaponce.com

Aktivis Pro-Demokrasi Thailand Dipenjara atas Pencemaran Terhadap Raja

Aktivis Pro-Demokrasi Thailand Dipenjara atas Pencemaran Terhadap Raja
Seorang aktivis pro-demokrasi terkemuka di Thailand, Panupong Jadnok, dihukum tiga tahun penjara karena tuduhan pencemaran terhadap raja. (AFP)

PENGADILAN di Thailand, Rabu, menghukum seorang aktivis pro-demokrasi terkemuka dengan hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik raja.

Para kritikus mengatakan pemerintah telah menggunakan undang-undang lese-majeste yang ketat untuk membungkam dissent, mengadili puluhan di bawah undang-undang yang keras tersebut yang melindungi Raja Maha Vajiralongkorn dan keluarganya.

Panupong Jadnok, 27, adalah salah satu pemimpin dari demonstrasi tahun 2020, yang menyaksikan puluhan ribu orang turun ke jalan untuk menyerukan reformasi monarki yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca juga : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara

Dia dinyatakan bersalah atas kiriman media sosial terkait raja pada 2020, kata seorang perwakilan dari Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand kepada AFP.

"Pengadilan Pidana di Bangkok awalnya menghukum Panupong dengan empat tahun penjara, tetapi kemudian mengubahnya menjadi tiga tahun berkat kesaksiannya yang berguna," kata perwakilan tersebut.

Panupong menghadapi delapan dakwaan lain di bawah undang-undang lese-majeste yang ketat di kerajaan tersebut.

Jika dinyatakan bersalah, dia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun penjara per dakwaan.

Panupong adalah salah satu dari lebih dari 150 aktivis yang telah didakwa di bawah undang-undang lese-majeste Thailand, sering disebut sebagai "112" setelah bagian yang relevan dari kode pidana. (AFP/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat