visitaaponce.com

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara
Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara karena unggahan video di mesosnya terkait pencemaran limbah tambak udang.(safenet)

AKTIVIS lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis penjara tujuh bulan dan denda Rp5 juta atas unggahan video di media sosial, tentang  kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang.

"Apabila tidak membayarkan denda diganti satu bulan kurungan," imbuh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (4/4).

Vonis dijatuhkan terhadap aktivis lingkungan Karimunjawa ini, setelah majelis hakim pertimbangkan berbagai hal, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 10 bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca juga : Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Daniel dengan Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (4/4), sejak pagi ratusan warga tergabung dalam Koalisi Save Karimunjawa datang dan berunjuk di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Mereka mengawal perkara aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan menjalani sidang vonis.

Ratusan massa dengan menggelar orasi, membentangkan spanduk dan poster serta membakar dupa menuntut agar Daniel divonis bebas.

Baca juga : Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits

"Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita," kata orator aksi unjuk rasa di PN Jepara Yaswin.

Daniel sama sekali tidak pantas menjadi tersangka, lanjut Yaswin, apalagi terdakwa, karena diseret ke pengadilan dikriminalispasi atas nama ujaran kebencian, sehingga massa yang terdiri dari kelompok Aksi Kamisan Semarang, Balong Wani, Greenpeace, Safenet, seniman, budayawan dan elemen lainnya. Mereka bergabung dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa miminta dibebaskan.

Setelah hakim membacakan vonis terhadap aktivis lingkungan, hingga siang ratusan massa tetap bertahan di halaman PN Jepara dengan memplester mulut menggunakan lakban. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat