visitaaponce.com

Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits

Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits (Kredit: Nibros Hassani)(Nibros Hassani)

AKTIVIS lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan kembali menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (25/1). Daniel ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan penyebaran rasa kebencian melalui media sosial

Advokat LBH Semarang, Cornel Gea, meminta solidaritas dari masyarakat untuk mendesak kepala Kejaksaan Negeri Jepara agar segera membebaskan Daniel. Di samping itu menghentikan proses hukum terhadap empat aktivis lingkungan lainnya yang juga dituduh melanggar UU ITE. 

Gea menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PLPH). 

Baca juga: Kompolnas Pantau Dugaan Kasus Illegal Logging di Karimunjawa

Undang-undang tersebut berbunyi 'Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.'

Diketahui, sejak 2016, Daniel dan rekan-rekannya telah mengangkat suara menentang keberadaan tambak udang vaname ilegal yang merajalela di pulau Karimunjawa. Namun, penolakan mereka terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran yang diakibatkan praktik ilegal ini malah dibalas dengan penindasan hukum menggunakan UU ITE oleh para penambak udang.

Baca juga: 5 ABK Pengangkut Alat Berat Terbalik di Perairan Kepulauan Karimunjawa

Pada tanggal 7 Desember 2023, Daniel ditangkap Polres Jepara, namun penahanannya ditangguhkan tanggal 8 Desember 2023. Meski demikian, perjuangannya belum berakhir. Kini, ia kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara dengan nomor surat PRINT -87/M.3.23/RTN/Eku.2/01/2024.  

Gea juga memastikan hak untuk menyuarakan kebenaran dan melindungi lingkungan hidup tidak lagi dipenjarakan atau ditindas oleh hukum yang tidak adil.  "Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan Karimunjawa dan menghentikan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan.  Mari rapatkan barisan dan beritahu kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara bahwa Daniel berhak bebas,” Seru Cornel Gea, Semarang (25/1).

Secara terpisah seniman dan budayawan Kabupaten Jepara yang aktif mendukung pergerakan Kawali Jawa Tengah, Brodin Kawak, mengatakan Daniel sebagai seorang Jepara yang gentlement. 

"Daniel,sebagai orang Jepara aku lebih menghormati kamu daripada Pemimpin Jepara yang melempem, Para anggota Dewan yang tak memiliki rasa kemanusiaan. Para pemuka masyarakat yang hanya berpikir keuntungam politis buat diri dan golonganya sendiri," kata Brodin.

Brodin mengatakan peristiwa penangkapan Daniel menjadi presiden buruk tentang penyelamatan lingkungan di Jepara. "Jika aktivis lingkungan dikriminalisasi, dihukum dengan tuntutan pelanggaran UU ITE yang membahayakan hak warga negara dalam menyampikan pendapat, bagaimana kita bisa menjamin masa depan alam dan lingkungan Kita," ujarnya.  

"Daniel tidak melakukan tindak pidana. Daniel memperjuangkan kelestarian alam Karimunjawa. Bebaskan Daniel dari kurungan..!" (RO/Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat