visitaaponce.com

Walhi Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan

Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan
Kasus Daniel Frits menambah catatan hitam kasus SLAPP terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan(ist)

BARU-baru ini, Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa ditahan karena disangka melanggar Undang-Undang ITE. Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala mengatakan kasus ini menambah catatan hitam kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan.

“Kasus demikian terus terjadi sebab tidak ada komitmen dari Negara terhadap perlindungan pejuang HAM dan lingkungan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/1).

Baca juga: Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits

Lebih lanjut, menurut Satrio, meskipun Pasal 66 UU PPLH telah menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan, namun pasal ini tidak operasional secara efektif.

Bahkan, dalam catatan Walhi sepanjang 10 tahun terakhir kurang lebih ada 173 pejuang lingkungan semacam Daniel Frits yang mendapat SLAPP melalui ancaman hukuman pemidanaan.

Baca juga: Komitmen Lestarikan Lingkungan Jadi Sorotan Netizen

“Bahkan Prof. Bambang Hero beberapa pekan lalu mendapat SLAPP melalui litigasi perdata,” tegas Satrio.

Saat ini, khusus terhadap kasus Daniel Frits, dia menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan dapat berkomitmen menerapkan Pedoman Kejaksaan No. 8 yang baru disahkan pada 2022 lalu.

“Dalam pedoman ini ada pengaturan soal anti-SLAPP di mana Kejaksaan seharusnya mampu menilai suatu mens rea dari Daniel Frits. Hal ini dapat dengan mudah digali oleh Kejaksaan dengan melihat pokok perkara kasus ini yang tidak lain adalah perkara pencemaran lingkungan,” tuturnya.

Pengaturan lain yang telah mengatur anti-SLAPP juga telah diatur dalam Perma no. 1 tahun 2023. Meskipun pengaturan ini berlaku dalam yurisdiksi pengadilan, namun mestinya hal ini diikuti oleh aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian untuk tajam melihat suatu kasus.

“Bilamana, suatu kasus yang pada pokok perkaranya berkaitan dengan lingkungan hidup maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mengaktifkan beberapa peraturan yang telah mengatur soal anti-SLAPP ini,” ujar Satrio.

Khusus untuk kasus Daniel Frits, Satrio menekankan bahwa Walhi mendesak Kejaksaan dapat menerapkan Pedoman internalnya sendiri dan membebaskan Daniel Frits sesegera mungkin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat