Walhi Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan
![Walhi: Penahanan Daniel Frits Tunjukkan Negara Tidak Punya Komitmen Lindungi Pejuang HAM dan Lingkungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f41605452c2248077f68850215020242.jpg)
BARU-baru ini, Daniel Frits Maurist Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup Karimunjawa ditahan karena disangka melanggar Undang-Undang ITE. Daniel akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara pada 1 Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala mengatakan kasus ini menambah catatan hitam kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan.
“Kasus demikian terus terjadi sebab tidak ada komitmen dari Negara terhadap perlindungan pejuang HAM dan lingkungan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/1).
Baca juga: Setop Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits
Lebih lanjut, menurut Satrio, meskipun Pasal 66 UU PPLH telah menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan, namun pasal ini tidak operasional secara efektif.
Bahkan, dalam catatan Walhi sepanjang 10 tahun terakhir kurang lebih ada 173 pejuang lingkungan semacam Daniel Frits yang mendapat SLAPP melalui ancaman hukuman pemidanaan.
Baca juga: Komitmen Lestarikan Lingkungan Jadi Sorotan Netizen
“Bahkan Prof. Bambang Hero beberapa pekan lalu mendapat SLAPP melalui litigasi perdata,” tegas Satrio.
Saat ini, khusus terhadap kasus Daniel Frits, dia menegaskan bahwa seharusnya Kejaksaan dapat berkomitmen menerapkan Pedoman Kejaksaan No. 8 yang baru disahkan pada 2022 lalu.
“Dalam pedoman ini ada pengaturan soal anti-SLAPP di mana Kejaksaan seharusnya mampu menilai suatu mens rea dari Daniel Frits. Hal ini dapat dengan mudah digali oleh Kejaksaan dengan melihat pokok perkara kasus ini yang tidak lain adalah perkara pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Pengaturan lain yang telah mengatur anti-SLAPP juga telah diatur dalam Perma no. 1 tahun 2023. Meskipun pengaturan ini berlaku dalam yurisdiksi pengadilan, namun mestinya hal ini diikuti oleh aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian untuk tajam melihat suatu kasus.
“Bilamana, suatu kasus yang pada pokok perkaranya berkaitan dengan lingkungan hidup maka sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum untuk mengaktifkan beberapa peraturan yang telah mengatur soal anti-SLAPP ini,” ujar Satrio.
Khusus untuk kasus Daniel Frits, Satrio menekankan bahwa Walhi mendesak Kejaksaan dapat menerapkan Pedoman internalnya sendiri dan membebaskan Daniel Frits sesegera mungkin. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Upaya Adaptif Mengatasi Perubahan Iklim
Gelar Kongres, NasDem Usung Sinergi Membangun Bangsa
Dunia Internasional Apresiasi Upaya RI dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Peluncuran Aliansi Kolibri Jadi Upaya Nyata Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Pertanian
Belasan Ribu Pemudik dan Wisatawan Diprediksi Menyeberang ke Karimunjawa saat Libur Lebaran
Putusan PN Jepara di Kasus Aktivis Lingkungan Daniel Frits Maurits Dinilai Melanggar HAM
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan Divonis Tujuh Bulan Penjara
Tantangan Muslim di Karimunjawa, Antara Melaut dan Menunaikan Salat
Alami Kebocoran, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Karimunjawa
Cuaca Buruk, Seratus Wisatawan Terjebak di Karimunjawa
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap