visitaaponce.com

KPPPA Tak Setuju Kepolisian Persulit SKCK Pelajar Pendemo

KPPPA Tak Setuju Kepolisian Persulit SKCK Pelajar Pendemo
Pelajar yang ikut demonstrasi UU Cipta kerja menjalani rapid test di tangerang(Antara/Muhammad Iqbal)

DEPUTI Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengaku tidak setuju dengan langkah kepolisian yang akan mempersulit pelajar yang terjaring dalam demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pelaksanaan perlindungan khusus anak dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan dokumen apapun yang dapat menghambat tumbuh kembang anak, khususnya dalam pemenuhan hak sipil, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan anak,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Kamis (15/10).

Baca juga : MPR: Sosialiasikan Protokol Kesehatan di Keluarga Secara Masif

Menurutnya, tindakan tersebut sebaiknya tidak dilakukan kepada anak-anak karena akan menstigma anak dengan memberi cap atau label negatif dalam waktu lama.

Dia berharap, dalam penegakan hukum bagi pelajar yang terbukti bersalah dan melakukan kekerasan selama demonstrasi, pihak kepolisian dapat menggunakan pendekatan restorative justice.

“Kita semua berharap dapat melaksanakan prinsif penghukuman yang memulihkan melalui pendekatan restoratif justice sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA,” tandasnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat