visitaaponce.com

Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok

Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok
Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).(Ist/KLHK)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumatera Utara, Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim HOCRU-OIC kembali melakukan pelepasliaran orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, pada Senin (23/11/2020).

Orangutan tersebut sehari sebelumnya dievakuasi dari Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, karena menurut informasi warga telah memasuki pemukiman selama empat hari.

Sebelumnya, pada Minggu, 22 November 2020, BBKSDA Sumatera Utara bekerjasama dengan lembaga mitra kerja Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC), bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan lapangan sesuai dengan informasi yang diterima dari masyarakat.

Hasil pengamatan dan pengecekan Tim memutuskan untuk melakukan evakuasi dengan cara menembak bius orangutan tersebut, mengingat lokasi ditemukannya sangat jauh dari kawasan hutan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penggiringan. 

Setelah orangutan berhasil dievakuasi, pemeriksaan kesehatan orangutan tersebut dilakukan oleh drh. Epi dari OIC. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisi orangutan diperkirakan berumur 35 tahun, dengan berat 63 kg, kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Setelah pengecekan kesehatan, orangutan segera dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok.

"Semoga orangutan ini dapat segera beradaptasi dengan habitatnya. Pasca pelepasliaran, orangutan selalu dalam monitoring tim BBKSDA Sumatera Utara untuk memastikan tetap berada di habitatnya," kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi.

Sebagai informasi, orangutan Tapanuli termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah  (Critically endangered).  (RO/OL-09)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat