visitaaponce.com

Kepala Daerah Bisa Buat Aturan Penerapan Sanksi

Kepala Daerah Bisa Buat Aturan Penerapan Sanksi
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari akan berlaku di 23 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, para kepala daerah harus melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stake holder) terkait secara berkala, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

“Koordinasi diperlukan untuk melakukan pembatasan dan upaya lain. Jika diperlukan, dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengenai Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021, di Jakarta, kemarin.

Dalam instruksi tersebut, lanjutnya, juga disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PSBB berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter, yakni mengalami peningkatan kasus covid-19 cukup tinggi. Namun, di sisi lain, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.

“Saya ingin menegaskan bahwa ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/ kota sesuai dengan kriteria, yaitu tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Yang kedua yang disampaikan Ketua Satgas BNPB, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun,” sebutnya.

Di tempat terpisah, Polri bersama Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat bersama terkait aturan PSBB yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Polri akan menentukan ada tidaknya pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya pembatasan pergerakan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali harus diikuti peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T).

Kombinasi kesadaran masyarakat dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam pengendalian covid-19. (Ind/Ins/Fer/*/X-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat