Kepala Daerah Bisa Buat Aturan Penerapan Sanksi
![Kepala Daerah Bisa Buat Aturan Penerapan Sanksi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/2d5d4c17fc0d32b15fd99cb7243af0cd.jpg)
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari akan berlaku di 23 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, para kepala daerah harus melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stake holder) terkait secara berkala, baik harian, mingguan, maupun bulanan.
“Koordinasi diperlukan untuk melakukan pembatasan dan upaya lain. Jika diperlukan, dapat membuat peraturan kepala daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan mengenai Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021, di Jakarta, kemarin.
Dalam instruksi tersebut, lanjutnya, juga disebutkan bahwa gubernur dan bupati/wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PSBB berlaku bagi daerah yang memenuhi parameter, yakni mengalami peningkatan kasus covid-19 cukup tinggi. Namun, di sisi lain, juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi.
“Saya ingin menegaskan bahwa ini bukan seluruh Jawa dan Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/ kota sesuai dengan kriteria, yaitu tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian rumah sakit. Yang kedua yang disampaikan Ketua Satgas BNPB, yang utama adalah kedisiplinan masyarakat. Kalau masyarakatnya disiplin, tentu ini angkanya akan turun,” sebutnya.
Di tempat terpisah, Polri bersama Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat bersama terkait aturan PSBB yang akan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Polri akan menentukan ada tidaknya pengetatan penjagaan di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan upaya pembatasan pergerakan masyarakat di wilayah Jawa dan Bali harus diikuti peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T).
Kombinasi kesadaran masyarakat dan ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam pengendalian covid-19. (Ind/Ins/Fer/*/X-7)
Terkini Lainnya
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
Harganas ke-31, Sejumlah Kepala Daerah Mendapat Penghargaan dari Presiden Jokowi
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
2 Hal yang Membuat Faktor Jokowi masih Menentukan Paslon Pilkada di Sejumlah Wilayah
Pegawai KPK yang Terseret Pungli Dikenakan Hukuman Disiplin
Tahun 2023, Mahkamah Agung Telah Beri Sanksi kepada 295 Hakim dan Aparat Peradilan
Ciputisasi Indikator Kesalehan Baru bagi Muslimah?
PSSI Denda Empat Klub Liga 1 Indonesia Rp50 Juta
Terbukti Miliki Harta Tak Wajar, 8 Pegawai Kemenkeu Disanksi Berat
Komitmen Tegas Bea Cukai Jaga Kedisiplinan Pegawai
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap