visitaaponce.com

Pegawai KPK yang Terseret Pungli Dikenakan Hukuman Disiplin

Pegawai KPK yang Terseret Pungli Dikenakan Hukuman Disiplin
Pegawai KPK yang terkena skandal pungli di rutan akan mendapatkan sanksi disiplin.(Medcom/candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan permintaan maaf terbuka oleh para pegawai yang terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan), bukan vonis akhir. Mereka juga akan mendapatkan sanksi disiplin. 

“Tentu saja hukuman disiplin yang berlaku bagi ketentuan ASN karena pegawai KPK telah berstatus ASN,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Nawawi mengatakan sudah membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi disiplin bagi para pegawai terseret pungli. Pengusutan dipastikan dikebut karena sudah menjadi atensi komisioner KPK.

Baca juga : 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli Beramai-ramai Minta Maaf secara Terbuka

Percepatan penanganan skandal tersebut juga dilakukan untuk kasus pidananya. Sebagian pegawai terseret pungli diketahui menyandang status tersangka di KPK.

“Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya,” tegas Nawawi.

Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal kasus etik pungli di rutan. Sebanyak 78 pegawai meminta maaf berbarengan secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2024.

Baca juga : Terbukti Terima Pungli, 12 Pegawai KPK Cuma Disanksi Minta Maaf

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan atau insan KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki,” tutur 78 pegawai KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Permintaan maaf itu dibimbing oleh salah satu pegawai yang divonis bersalah melanggar etik. Pegawai lainnya mengikuti, dan mengakui kesalahannya.

Dalam permintaan maaf itu, mereka juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Pernyataan mereka dipantau langsung oleh anggota Dewas KPK dan komisioner Lembaga Antirasuah. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat