visitaaponce.com

Pembatasan Kegiatan Disertai Sanksi

Pembatasan Kegiatan Disertai Sanksi
Dua anak bermain di dekat spanduk larangan di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2021).(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali akan disertai sanksi. Jika ada kerumunan besar, bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kalau seandainya melanggar aturan lain, yakni peratur an daerah atau peraturan kepala daerah, bisa (sanksi) dari Polri dan Satuan Tugas Pamong Praja (Satpol PP),” ujar Tito di Jakarta, kemarin.

Tito menuturkan kebijakan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari rapat tingkat menteri dengan Satgas Penanganan Covid-19. Dalam rapat itu dibahas peningkatan penyebaran covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 di sejumlah daerah. Apabila tidak diambil langkah pembatasan kegiatan, ujarnya, terjadi kelebihan kapasitas bagi rumah sakit dalam menangani pasien covid-19.

“Tekniknya tentu bagaimana caranya agar kontak antarmasyarakat dikurangi, kerumunan dibatasi, interaksi sosial dibatasi,” tegasnya.

Dalam tiga hari terakhir, kasus baru covid-19 di Indonesia meme cahkan rekor tertinggi. Dari data Kemenkes kemarin, ada 10.617 kasus baru positif co vid-19, sedangkan sehari sebelumnya 9.321 kasus baru sehingga total terkonfirmasi positif menjadi 808.340 kasus dengan total pasien sembuh 666.883 orang dan 23.753 pasien meninggal.

Untuk mendukung pelaksanaan PPKM, Kapolri menerbitkan Surat Telegram No ST/13/I/ OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.

“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” kata Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto, kemarin.

‘’Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak pem da (kepala daerah) untuk mengatur secara spesifi k PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui perda,’’ demikian salah satu isi telegram Kapolri.

 

Siapkan aturan

Sejumlah kepala daerah tengah menggodok aturan pelaksanaan PPKM dan diharapkan akan tuntas sebelum 11 Januari mendatang.

‘’Kami sedang merampungkan Instruksi Bupati Sleman yang berisi ketentuan dan aturan terkait PPKM di Sleman,’’ ujar Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, kemarin. Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah, juga tengah menyiapkan instruksi bupati sebagai panduan lengkap dalam pelaksanaan PPKM.

‘’Kami telah mengadakan rapat dengan para pejabat dan dinas terkait perihal PPKM. Nantinya akan ada instruksi bupati yang mengatur dan menjadi panduan lengkap mengenai pelaksanaan,’’ jelas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, kemarin.

Dyah mengatakan, sebetulnya aturan-aturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat telah dilaksanakan selama ini, baik di wilayah perkantoran, pendidikan, peribadatan, fasilitas umum, transportasi, maupun wisata. Sebagai contoh, untuk kebijakan work from home (WFH) telah ada kebijakan bahwa yang kerja di kantor hanya 50%.

‘’Dengan adanya aturan yang baru, nantinya tinggal menambah porsi menjadi 75% yang WFH,’’ katanya.

Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X mengatakan Pemda DIY sudah siap memberlakukan PPKM.

‘’Pembatasan ini bukan pelarangan, tetapi lebih pada rasionalisasi kegiatan yang ada di ma - syarakat dan di pemerintahan,” papar Paku Alam. (Put/Ykb/Ssr/AU/LD/AT/X-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat