visitaaponce.com

Ini Isi Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca Kemenkes

Ini Isi Surat Edaran Informasi Vaksin AstraZeneca Kemenkes
Vaksin covid-19 AstraZeneca(AFP/JOEL SAGET)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin covid-19 AstraZeneca mengandung virus flu biasa yang dimodifikasi. Namun, vaksin itu dipastikan efektif membentuk antibodi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang Informasi Mengenai Vaksin Covid-19 AstraZeneca. Surat yang ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota itu dikeluarkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 6 April 2021.

"Vaksin covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral (rekombinan) yaitu mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat bereplikasi/berkembang di dalam tubuh manusia, tetapi dapat menimbulkan respon kekebalan terhadap covid-19," tulis surat edaran itu seperti dikutip, Sabtu (10/4), 10 April 2021.

Baca juga: Satgas Covid-19: Peniadaan Mudik Demi Cegah Lonjakan Kasus

Vaksin AstraZeneca telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 22 Februari 2021. Artinya, BPOM menjamin vaksin aman dan berkualitas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan vaksin penggunaan vaksin Astrazeneca bersifat mubah atau diperbolehkan. Indonesia telah mendapatkan dukungan vaksin covid-19 AstraZeneca dari Covax Facility.

"Vaksin tersebut telah mendapatkan WHO Emergency Use Listing (EUL),' tulis surat edaran itu.

Vaksin telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di 7 provinsi. Yakni, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Ogan Komering Ilir, Jakarta dan Maluku, serta bagi TNI/POLRI di seluruh provinsi.

Vaksin AstraZeneca yang telah didistribusikan tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 31 Mei 2021. Vaksin tersebut harus disimpan pada suhu dua hingga delapan derajat celcius. Vaksin dapat digunakan sampai enam jam setelah vial dibuka.

Vaksin diberikan kepada sasaran dengan usia minimal 18 tahun sebanyak dua dosis dengan 0,5 ml setiap dosisnya. Interval pemberian vaksin dosis kedua adalah 8 hingga 12 minggu dari dosis pertama.

Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 16 Maret 2021, efikasi vaksin AstraZeneca terbaik didapatkan pada interval pemberian vaksin 12 minggu. Efikasi mencapai 76%.

Adapun kondisi yang menjadi kontraindikasi vaksin AstraZeneca adalah alergi terhadap vaksin atau komponen vaksin dan riwayat alergi berat/syok anafilaksis pada pemberian dosis pertama vaksin AstraZeneca.

Kejadian Ikutan Pascavaksinasi sangat umum terjadi. Namun, biasanya bersifat ringan yaitu pusing, mual, nyeri otot (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), nyeri di tempat suntikan, kelelahan, malaise, dan demam.

"Namun apabila keluhan berlanjut, disarankan kepada peserta vaksinasi untuk segera menghubungi petugas kesehatan atau ke fasilitas pelayanan kesehatan," bunyi surat edaran itu.

Pemerintah mengimbau penggunaan vaksin AstraZeneca bagi TNI/Polri dan lansia di seluruh provinsi dilakukan dengan maksimal. Targetnya, penyuntikan vaksin AstraZeneca tahap 1 rampung sebelum 31 Mei 2021.

Petugas kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi kepada sasaran sebelum divaksin. Mulai dari manfaat vaksin, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksinasi, hingga apa yang harus dilakukan jika mengalami keluhan tersebut. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat