visitaaponce.com

Komnas Perempuan Banyak Dukungan Untuk Segera Sahkan RUU PKS

Komnas Perempuan: Banyak Dukungan Untuk Segera Sahkan RUU PKS
URGENSI PENGESAHAN RUU PKS: Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya (kanan) menyampaikan pandangannya dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR(MI/ Susanto)

KOMNAS Perempuan terus melakukan advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).  Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat  saat ini di DPR, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang menolak secara keras RUU PKS.

"Alasannya, rencana perundang-undangan ini tidak mengintergrasikan norma-norma agama dan dinilai liberal. Definisi-definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana dalam RUU PKS dipandang berperspektif liberal dan mempromosikan seks bebas dan pro LGBT," ungkap Raniy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).

Selain itu, argumen atas tuduhan seks bebas adalah RUU PKS tidak secara eksplisit melarang hubungan seksual di luar pernikahan yang berdasarkan suka sama suka yang juga dikategorikan zina. RUU PKS juga tidak mengkriminalkan hubungan sesama jenis sehingga pro LGBT.

Rainy juga menambahkan, partai lain sudah mendukung adanya RUU PKS, seperti PDI-P, Partai Golkar, NasDem, Demokrat, Gerindra dan PKB. Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KKP-RI) yang beranggotakan para perempuan legislator yang mencapai 21 persen suara, juga turut mendukung adanya pengesahan RUU PKS ini.

"Organisasi-organisasi agama seperti seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadyah dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konghucu, Wanita Buddhis Indonesia, Penghayat Sunda Wiwitan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga telah menyatakan dukungan secara terbuka terhadap RUU PKS melalui publikasi mereka," tegas Rainy.

Ia pun menjelaskan, persoalan saat ini karena terjadi polarisasi di DPR. Sebagian anggota DPR belum memahami tentang kekerasan seksual dan jenis-jenisnya.

Salah satu upaya melobi DPR adalah, Komnas Perempuan melakukan audiensi selain Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) bersama Baleg untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu krusial dalam RUU PKS sekaligus mendorong agar RUU PKS dibahas oleh Baleg dan menjadi inisiatif DPR.

Komnas Perempuan juga akan turut memperkuat pemahaman anggota-anggota melalui Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) tentang kekerasan seksual. Naskah Akademik dan naskah RUU PKS yang disusun oleh Komnas Perempuan bersama Jaringan Masyarakat Sipil, juga telah diserahkan ke DPR.

"Oleh karena, RUU PKS bukan carry over, maka kerja DPR perlu dari awal, artinya DPR harus menyusun naskah baru RUU PKS dan melakukan harmonisasi dengan naskah-naskah akademik dan naskah RUU PKS dari pemerintah maupun Komnas Perempuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU PKS sendiri sudah terdaftar dalam Prolegnas 2021 dan publik berharap segera disahkan untuk memenuhi hak korban kekerasan seksual atas keadilan restoratif. (H-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat