visitaaponce.com

Kena Peringatan UNESCO, Revisi AMDAL Proyek di TN Komodo Dikebut

Kena Peringatan UNESCO, Revisi AMDAL Proyek di TN Komodo Dikebut
Rusa endemik mencari makan di Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.(MI/Susanto)

PEMERINTAH tengah menyusun revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek infrastruktur di Taman Nasional (TN) Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini sebagai respons atas peringatan dari komite warisan dunia UNESCO, yang meminta pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek di destinasi wisata tersebut.

"Jadi, penyusunan revisi AMDAL ini kita kebut dengan ketelitian ekstra bersama. Nantinya revisi tersebut sesuai kaidah IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan UNESCO," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Briefing virtual, Senin (9/8).

Menparekraf menerangkan, poin-poin evaluasi dari UNESCO beberapa di antaranya adalah permintaan informasi secara detail terkait pengembangan Information Technology Master Plan (ITMP) atau rencana pengembangan IT di Taman Nasional Komodo, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Outstanding Universal Value (OUV) Taman Nasional Komodo sebagai situs warisan alam dunia.

UNESCO sendiri, lanjut Sandiaga, sudah memberikan batas waktu penyerahan revisi AMDAL dan dokumen pendukung terkait ITMP Taman Nasional Komodo pada 1 Februari 2022 mendatang.

"Ini kami masih ada beberapa bulan dalam penyusunan soal AMDAL. Penyusunan ini tentu saja sedang beberlangsung dan akan segera kita kirimkan ke UNESCO secepatnya," janji politikus Partai Gerindra ini.

Sandiaga menegaskan, Kemenparekraf beserta K/L terus berkoordinasi untuk memastikan penataan sarana dan prasarana di zona pemanfaatan di Taman Nasional Komodo tidak menimbulkan atau mengakibatkan dampak negatif OUV atau nilai menyeluruh utama dari situs warisan alam dunia itu.

Dia berujar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya juga telah memastikan pembangunan di Resort Loh Buaya Pulau Rinca TN Komodo tidak menimbulkan atau mengakibatkan dampak negatif terhadap OUV.

"Kesimpulan ini didasarkan hasil kajian penyempurnaan Environmental Impact Assessment (EIA), ini menjadi satu acuan yang dilakukan bersama oleh lintas K/L serta pakar lainnya dalam kaidah-kaidah yang ditetapkan IUCN," tandasnya.

Sebelumnya, UNESCO meminta pemerintah Indonesia menghentikan semua proyek di Taman Nasional Komodo. Selain itu, pemerintah juga diminta mengajukan dokumen AMDAL. Hal itu diputuskan pada konvensi komite UNESCO yang diselenggarakan pada 16-31 Juli 2021 lalu.

Pada 9 Maret 2020, UNESCO mengirim surat kepada negara pihak yang meminta klarifikasi mengenai informasi tentang perkembangan yang direncanakan di properti yang menimbulkan ancaman terhadap OUV.

"Mendesak negara pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan di sekitar properti yang berpotensi berdampak pada kinerja hingga analisa dampak kerusakan lingkungan yang direvisi diajukan dan ditinjau Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN)," ungkap UNESCO dalam keputusannya yang dikutip Media Indonesia, Senin (2/8). (Ins/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat