visitaaponce.com

Pemerintah Izinkan WNA Masuk Indonesia dengan Syarat Ketat

Pemerintah Izinkan WNA Masuk Indonesia dengan Syarat Ketat
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan)

PEMERINTAH kembali mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Namun, dengan persyaratan yang ketat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Rabu (11/8).

"Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis aturan tersebut yang dikutip, Rabu (11/8).

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Mingguan Turun 35%

Warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri juga harus menunjukkan surat vaksinasi lengkap jika ingin masuk ke Tanah Air. Jika belum, WNI tersebut akan divaksinasi saat menjalani karantina dan dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

WNA juga akan divaksinasi di tempat karantina jika belum. Selain itu, WNA juga akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR.

Surat vaksinasi akan dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik dan visa dinas. Namun, pengecualian itu hanya berlaku untuk kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.

"Dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor areangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis aturan itu.

Selain itu, surat vaksinasi dikecualikan bagi WNA yang hanya transit di Indonesia untuk langsung pergi ke negara lain. Namun, dengan catatan, WNA tersebut tidak boleh keluar dari bandara.

Syarat vaksinasi juga akan dikecualikan bagi WNA pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun. Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi WNA yang mempunyai komorbid sehingga tidak bisa divaksinasi.

WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia wajib dikarantina selama delapan hari. Saat masuk, mereka harus memberikan surat bebas covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR minimal tiga hari sebelum keberangkatan.

WNA yang hasil RT-PCR-nya positif saat dikarantina wajib menjalani perawatan di Indonesia dengan biaya perawatan ditanggung sendiri. Sementara itu, untuk WNI ditanggung oleh pemerintah.

"Dalam hal WNA tidak bisa membiayai karantina mandiri dan atau perawatan di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga atau BUMN, yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban," tulis aturan itu.

Tidak semua WNA bisa masuk ke Indonesia. Aturan masuk untuk WNA ke Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat