visitaaponce.com

Peleburan Litbangjirap Dinilai Hilangkan Esensi Riset dan Inovasi

Peleburan Litbangjirap Dinilai Hilangkan Esensi Riset dan Inovasi
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020)(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai kurang tepat. Langkah itu menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.
 
"(Riset dan inovasi) esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema 'Uji Materi Regulasi BRIN', Selasa (31/8).
 
Dia menilai kendali penuh yang dimiliki BRIN akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran sudah didesain BRIN.

Baca juga: Mensos Dorong Penguatan Peran Masyarakat Hadapi Pandemi

Satryo mengusulkan BRIN berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seharusnya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan lembaga iptek.
 
"Fungsi integrasi BRIN dapat dilakukan dengan mekanisme pendanaan yang berbasis usulan/kompetisi antarlembaga iptek dengan memasukkan kriteria kolaborasi sebagai salah satu faktor penentu. Dengan demikian, dana R&D akan termanfaatkan maksimal," kata dia.
 
Hal senada disampaikan Rektor Institut Teknologi Indonesia, Marzan Aziz Iskandar. Aziz mengatakan BRIN seharusnya menjadi lembaga yang mengintegrasikan litbangjirap. BRIN tidak boleh masuk ke dalam urusan pelaksanaan invensi dan inovasi.
 
"Kalau BRIN ada di dalam (pelaksanaan kegiatan), maka semua ini sistem BRIN. Sistem semacam itu pasti tidak bisa menjamin check and balance. Potensial terjadi conflic of interest, sehingga sistem ini tidak bisa berjalan dengan baik," kata Marzan.
 
Menurut dia, BRIN bertugas menyusun program dan anggaran yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian pelaksana invensi dan inovasi adalah lembag atau organisasi riset (OR) litbang, OR jirap, OR nuklir, OR antariksa, perguruan tinggi, badan usaha, dan lembaga penunjang.
 
Sementara itu, Ketua Asosiasi Peneliti Kesehatan Indonesia (Apkesi) Agus Purwadianto mengatakan perlu ada proses transisi kelembagaan litbangjirap sebelum dilebur ke BRIN. "Langkah ini memerlukan antisipasi kelembagaan maupun perorangan/kelompok peneliti secara dialogis dan win-win dalam bingkai kenegarawanan profesi," kata dia.
 
Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) 2015-2018 dan 2019-2020 Bambang Setiadi, dalam pembangunan berbasis pengetahuan, inovasi berperan sangat penting. Indonesia harus fokus kepada iptek, di antaranya dengan cara menyusun undang-undang yang mendukung serta memperkuat lembaga-lembaga pelaksana kegiatan riset.

Dia berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019. Sebab, pada undang-undang ini tidak ada Dewan Riset Nasional (DRN) dan terjadi kekaburan norma terkait kata integrasi dalam peran BRIN. Imbasnya, kata dia, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

Baca juga: Kunjungi Vaksinasi Pelajar dan Door to Door BIN, Presiden Sebut Kasus Covid-19 Membaik
 
Di sisi lain, hampir semua negara di dunia memiliki DRN. Bahkan, DRN Amerika Serikat sudah berdiri sejak 1916.
 
"Kami minta UU 11/2019 menjadi UU Sisnas Iptekin (Iptek dan Inovasi). Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan diatur di banyak pasal, tapi jadi satu bab dan di bab itu dibahas pembentukan BRIN,” ucap dia.

Dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Bambang mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman kata integrasi secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan BRIN. Namun, perlu mencantumkan strategi dan peta jalan (roadmap) inovasi.
 
Sebelumnya, dua peneliti Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Mereka menguji makna terintegrasi yang tertuang dalam Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 dan frasa antara lain dalam penjelasan Pasal 48 ayat 1.
 
Menurut kuasa hukum Eko dan Heru, Wasis Susetio, dua frasa itu membuat Pasal 48 ayat 1 menjadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," ujar Wasis.
 
Wasis mengatakan pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, pemerintah memaknai terintegrasi sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT), dan badan litbang di 48 kementerian atau lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.
 
Wasis berharap uji materi terhadap UU Sisnas Iptek bisa berdampak pada pembatalan Pasal 48 ayat 1 yang memuat kekaburan norma integrasi. Dia meminta majelis hakim menetapkan frasa
teringrasi dalam Pasal 48 ayat 1 dan frasa antara lain dalam penjelasannya tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
 
Kemudian, mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai BRIN adalah badan yang hanya melakukan koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program dan anggaran, sumber daya iptek bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
 
"Konstruksi yang kita bangun hanya meluruskan, membangun koridor untuk menghindari penyimpangan tafsir karena ada frasa multitafsir," kata Wasis. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat