visitaaponce.com

Anggota DPR Tolak Gagasan Peleburan Batan ke BRIN

Anggota DPR Tolak Gagasan Peleburan Batan ke BRIN
Reaktor nuklir di Puspiptek, Serpong.(Antara)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto secara tegas menolak gagasan peleburan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang baru saja dibentuk pemerintah. Karena dinilai dapat menghambat kegiatan pengembangan teknologi nuklir di Indonesia.
  
''Saya terus terang menolak gagasan itu. Kami ingin Batan mempunyai fungsi penyelenggaraan ke tenaga nuklir, sehingga Batan harus menjadi lembaga yang mandiri seperti sekarang ini,'' kata Mulyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/5).
  
Anggota Fraksi PKS ini menjelaskan perkembangan nuklir erat kaitannya dengan kondisi sosial dan politik suatu bangsa. Di Indonesia, teknologi nuklir bukan sekadar untuk kepentingan riset, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, seperti energi hingga agrikultur.

Baca Juga: NasDem Sayangkan Indonesia Tidak Dukung Resolusi R2P di PBB
  
Merujuk amanat konsideran Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran disebutkan ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan banyak orang, sehingga harus dikuasai oleh negara yang pemanfaatannya bagi pembangunan nasional. ''Ketenaganukliran bukanlah wilayah privat tapi ia wilayah publik sehingga penanganan negara sangat khusus,'' kata Mulyono.
  
Batan, lanjut dia, bukan dirancang sekedar menjadi lembaga riset nuklir tetapi sebagai badan yang menjalankan urusan pemerintah dalam menyelenggarakan ketenaganukliran. Apabila menjadikan Batan sebagai organisasi pelaksana Litbang, kata dia, maka akan mengerdilkan Batan.
  
''Dari struktur organisasinya saja Batan dianggap fungsional di tubuh BRIN. Bagi kami yang terbiasa dengan birokrasi tidak mungkin menjalankan kelembagaan Batan yang besar itu di dalam sebuah Organisasi Pelaksana Litbang (OPL) yang kecil,'' ujar Mulyanto. Menurut dia, Batan merupakan tonggak sejarah bagi perkembangan nuklir di Indonesia.   

Pada 12 Juni 1958 Istana Negara dalam rapat umum menentang bom atom dan hidrogen serta komitmen perlombaan senjata nuklir. Kala itu Indonesia memilih opsi pemanfaatan nuklir untuk tujuan damai, salah satunya sebagai energi alternatif.
  
Berlanjut pada 5 Desember 1958 pemerintah menerbitkan peraturan baru untuk membentuk Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom yang kemudian disempurnakan menjadi Batan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964.
  
Pada 21 September 1960 berbekal kedekatan dengan Presiden AS Kennedy, Presiden Sukarno membuat Amerika Serikat membantu Indonesia mengembangkan nuklir untuk tujuan damai dengan hibah US$350 ribu.
  
Dana bantuan itu melatarbelakangi terbentuknya reaktor nuklir pertama RI yang bernama Triga 2000 di Bandung, Jawa Barat. Saat ini reaktor Triga 2000 masih aktif beroperasi untuk tujuan riset.
  
Berlanjut pada 15 Januari 1965 Presiden Sukarno meresmikan pusat penelitian nuklir dengan menggunakan reaktor IRI 2000 dari Uni Soviet di Serpong, Tangerang.
  
''Harapan agar Batan lebih berperan nyata terutama di dunia energi diinginkan banyak pihak. Di tengah kondisi tersebut pemerintah justru memasukkan Batan ke dalam BRIN yang hanya sekedar OPL. Tentu ini sangat kontraproduktif,'' tutup Mulyanto. (Ant/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat