visitaaponce.com

Kepala BRIN Adanya Perpres Akan Perjelas Posisi BRIN

Kepala BRIN : Adanya Perpres Akan Perjelas Posisi BRIN
Panen padi bibit unggul tanpa bahan kimia di lahan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Samaturu, Kolaka, Sulteng, Kamis (1/10/2020)(ANTARA/JOJON)

Kedudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan semakin jelas dengan adanya peraturan presiden yang akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, mengatakan saat ini perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 Menteri lainnya.

"Seluruh proses sudah selesai, juga sudah diparaf oleh saya dan 3 Menteri lain (Menkumham, Menpan-RB, Men-PPN), kami tinggal menunggu paraf Menkeu sebelum diundangkan dalam waktu dekat," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/7).

Baca juga: Ini Link Cek Faskes Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Sebelumnya, peleburan 4 Lembaga Pemerintah Non Kementerian ke dalam BRIN tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang badan Riset dan inovasi.

Keempat LPNK tersebut yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI).

"Posisi BRIN akan semakin jelas (dengan adanya Perpres)," pungkas Handoko.

Terpisah, dalam Alinea Forum bertajuk "Harmonisasi Regulasi BRIN" Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menyesalkan hilangnya menteri sebagai penaggung jawab dan pimpinan tertinggi dalam UU nomor 11/2019 tentang sistem Nasional pengetahuan dan teknologi (Sisnas IPTEK). Padahal, Pada umumnya kata menteri harus ada untuk menjalankan tugas sebuah UU.

Akibatnya hal itu, kata dia, saat ini nada 'matahari kembar' di pemerintahan yang bergerak di iptek, yaitu BRIN dan Kemendikbudristek.

"Bedanya, Ristek berada di komisi X DPR, sehingga mereka bisa hadir di sidang kabinet dan turut serta dalam pembentukan regulasi, sedangkan BRIN di komisi VII DPR yang tentu tidak dapat turut serta dalam sidang kabinet, " Tutur salah satu Politisi Fraksi PKS tersebut.

Ia mendorong adanya harmonisasi regulasi BRIN. Harmonisasi mendesak dilakukan agar muncul kepastian dunia iptek di masa depan. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat