visitaaponce.com

DPR Sepakat Agar KPI Minta Lembaga Penyiaran Boikot Saipul Jamil

DPR Sepakat Agar KPI Minta Lembaga Penyiaran Boikot Saipul Jamil
Saipul Jamil (Kanan)(Antara)

DPR menyoroti sikap pongah dan tak jera dari eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak, Saipul Jamil. Pasalnya tingkahnya tidak menunjukan penyesalan.

"Sebetulnya Saiful Jamil tidak perlu melakukan selebrasi yang berlebihan dan diarak segala. Harusnya dia menunjukan sikap keinsyafan atas hukuman yang diberikan kepadanya," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily kepada Media Indonesia, Senin (6/9).

Ia mengatakan sikap Saipul Jamil bertentangan dengan etika dan naluri masyarakat. Seharusnya yang bersangkutan malu atas perbuatan yang menjeratnya ke penjara.

"Masyarakat juga kan tahu bahwa kasus yang membuatnya di penjara adalah kasus pencabulan anak. Sikapnya seperti itu tidak menunjukan perubahan sikapnya yang lebih empati terhadap kasus hukum yang menimpanya," pungkasnya.

Terpisah Anggota Komisi I DPR asal Fraksi NasDem Muhammad Farhan juga menyesalkan sejumlah stasiun televisi melakukan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan kebebasan Saipul Jamil. Alasannya aksi itu bertentangan dengan upaya bangsa ini yang tengah memerangi kejahatan seksual.

Baca juga: Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil Cermin Hilangnya Empati dan Nurani

"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ (Saipul Jamil) yang merupakan pelaku pedofilia, bahkan disorot di media seperti dielu-elukan. Sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," ujarnya.

Selaku wakil rakyat telah meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan Saipul Jamil. Terlebih pula mengikat kontrak kerja dengan narapidana kasus pedofilia.

"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung," tegasnya.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan aspirasi rakyat menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual.

"Saatnya bangsa ini menguatkan dukungan untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat