KLHK Tagih Kasus Inkrah Ganti Rugi Karhutla Rp3,72 Triliun ke 10 Perusahaan
![KLHK Tagih Kasus Inkrah Ganti Rugi Karhutla Rp3,72 Triliun ke 10 Perusahaan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/5916c8643c936e26c59161d7b2d6c541.jpg)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutnanan (KLHK) mencatat terdapat 10 status penanganan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ganti rugi yang harus dibayarkan 10 perusahaan tersebut senilai Rp3,72 triliun. KLHK tengah berupaya menarik ganti rugi tersebut.
Perusahaan tersebut ialah PT WAI yang berlokasi di Sumatera Selatan, PT WA di Sumatera Selatan, PT RKK di Jambi, PT PU di Kalimantan Selatan, PT JJP di Riau, PT KA di Aceh, PT SPS di Aceh. Selanjutnya, PT AUS di Kalimantan Tengah, PT NSP di Riau, dan PT KLM di Kalimantan Tengah.
"Ya (akan diekeskusi tahun ini), sudah ada dalam status," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Ragil Utomo saat dihubungi, Jumat (24/9).
Luasan Karhutla dari 10 kasus tersebut, jelas Ragil, mencapai 9.774 hektare. Pihaknya akan mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan tersebut. "Jumlah yang akan digugat akan bertambah terus," imbuh dia.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, namun kejahatan tersebut akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio.
Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
"Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," janji dia. (OL-13)
Baca Juga: PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar
Terkini Lainnya
IWAPI dan KLHK Menyerahkan Bantuan Motor Sampah untuk Pengelolaan Sampah dan Penghijauan
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Indonesia Diapresiasi karena Gunakan Teknologi untuk Pantau Hutan Dan Karhutla
KLHK dan Norwegia Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Hutan Lestari
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
KLHK Tingkatkan Kapasitas Manggala Agni untuk Tangani Karhutla
Singapore Airlines Diperintahkan Memberi Kompensasi kepada Penumpang atas Kursi yang Rusak
Korban Kebakaran Depo Plumpang Berharap Ganti Rugi Dikabulkan
Pangdam Jaya Pastikan Pemerintah akan Ganti Rugi Korban Ledakan Gudang Amunisi Bogor
Pemkot Payakumbuh masih Dihantui Persoalan Tempat Pembuangan Sampah
Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Ulayat Rendubutowe Minta AHY Turun
Pakar dari UGM Apresiasi Warga Jenu, Tuban, Jatim dalam Kelola Uang
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap