visitaaponce.com

KLHK Tagih Kasus Inkrah Ganti Rugi Karhutla Rp3,72 Triliun ke 10 Perusahaan

KLHK Tagih Kasus Inkrah Ganti Rugi Karhutla Rp3,72 Triliun ke 10 Perusahaan
Ilustrasi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah)(dok.mi)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutnanan (KLHK) mencatat terdapat 10 status penanganan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ganti rugi yang harus dibayarkan 10 perusahaan tersebut senilai Rp3,72 triliun. KLHK tengah berupaya menarik ganti rugi tersebut.

Perusahaan tersebut ialah PT WAI yang berlokasi di Sumatera Selatan, PT WA di Sumatera Selatan, PT RKK di Jambi, PT PU di Kalimantan Selatan, PT JJP di Riau, PT KA di Aceh, PT SPS di Aceh. Selanjutnya, PT AUS di Kalimantan Tengah, PT NSP di Riau, dan PT KLM di Kalimantan Tengah.

"Ya (akan diekeskusi tahun ini), sudah ada dalam status," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Ragil Utomo saat dihubungi, Jumat (24/9).

Luasan Karhutla dari 10 kasus tersebut, jelas Ragil, mencapai 9.774 hektare. Pihaknya akan mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan tersebut. "Jumlah yang akan digugat akan bertambah terus," imbuh dia.

Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, namun kejahatan tersebut akan tetap ditindak.

"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio.

Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

"Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," janji dia. (OL-13)

Baca Juga: PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat