visitaaponce.com

Pemkot Payakumbuh masih Dihantui Persoalan Tempat Pembuangan Sampah

Pemkot Payakumbuh masih Dihantui Persoalan Tempat Pembuangan Sampah
Pekerja membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara yang sudah menggunung di Pasar Padang Kaduduak, Kota Payakumbuh.(ANTARA/IGGOY EL FITRA)

SEMENJAK terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023, masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Payakumbuh.

"Apalagi untuk Ramadhan dan nantinya Idulfitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, kafe, dan lainnya akan meningkat. Tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman, Rabu (13/3).

Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman dan lahan masyarakat yang terdampak oleh longsor tersebut.

Baca juga : Pembangunan Pagar untuk Penutupan Permanen TPA Piyungan Dimulai

"Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal," ungkapnya.

Dalam rapat baru-baru ini, diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota membuang sampah di lokasi TPA Regional selama dua bulan.

"Alhamdulillah, dalam rapat disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi  di lokasi TPA Regional selama 2 bulan," ujarnya.

Baca juga : Pemkot Payakumbuh Terus Upayakan Atasi Persoalan Sampah

"Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup," ungkapnya.

Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama dua bulan dengan volume sampah 80 persen dari total sampah permasing-masing daerah. "Insyaallah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan," ujar Jasman.

TPA Regional bisa dipinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov atas permohonan kita agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke pemerintah Kota Payakumbuh.

"Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA ke kita disetujui oleh Pemprov," katanya.

Jasman ini juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk  melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu. (Z-6)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat