Bersedia Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Syaratnya
![Bersedia Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Syaratnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/bb5aa34acafa190d1a28b0a8aaa7baf6.jpeg)
KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memberi sinyal pihaknya bersedia melakukan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual. Kendati demikian, ada dua hal yang mesti dilakukan.
Pertama, IDI meminta agar profesi medis dilibatkan dari awal penanganan perkara kejahatan seksual. Hal ini bertujuan agar tenaga medis mengetahui arah dan untuk siapa kebiri kimia tersebut dialamatkan.
Kedua, perlu ada dorongan untuk mengubah konsepsi kebiri kimia dari hukuman menjadi upaya rehabilitasi. Demikian dipaparkan Daeng dalam webinar yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor.
"Kalau secara konseptual (kebiri kimia) sebagai correctional service, jadi betul-betul memperbaiki orang-orang yang terpidana ini bisa dikembalikan ke masyarakat, bisa disembuhkan, dalam arti kata sebagai upaya rehabilitatif, itu bisa dilaksanakan dengan baik," katanya, Selasa (28/12).
Jika kebiri kimia masih dianggap sebagai hukuman, Daeng mengakui akan sulit bagi dokter untuk melakukannya. Sebab berdasarkan etika profesi yang berlaku secara universal dan hukum positif mengenai pelayanan kesehatan, dokter tidak bekerja sebagai algojo pelaksana hukuman.
"Ini sudah dinyatakan secara universal oleh World Medical Association bahwa dokter itu tidak boleh terlibat dalam upaya hukuman apapun, sebagai algojo, sebagai pelaksana," jelas Daeng.
Ia juga menjelaskan dengan dilibatkan sejak awal penanganan perkara, tenaga kesehatan bisa menentukan bentuk rehabilitasi apa yang tepat diberikan ke pelaku. Sebab, penyebab kekerasan seksual tidak hanya karena faktor hormon yang tinggi melainkan juga kelainan mental.
"Kalau ternyata yang bersangkutan itu lebih mengarah kejiwaan, tindakan rehabilitasinya itu seharusnya kejiwaan, bukan dengan memakai tindakan penyuntikan hormonal untuk menurunkan hormon. Malah kalau dengan kondisi kejiwaan, kemudian yang dilakukan hormon (kebiri kimia), maka menimbulkan penyakit-penyakit lain," pungkasnya. (OL-8)
Terkini Lainnya
Waspada terhadap Modus Kenalan dan Iming-Iming Uang
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Waspada Modus Penipuan Salah Transfer, Begini Ciri-cirinya
Mahkamah Internasional akan Tambah Tekanan pada Israel atas Genosida di Palestina
Gangguan Kamtibmas Lampung di 2024 Alami Penurunan
Ayah Tiri Lakukan Kekerasan Seksual kepada Balita karena Sering BAB Sembarangan
Dewan Pers Anjurkan Perusahaan Media Bentuk Satgas PPKS, Lindungi Jurnalis dari Kekerasan Seksual
KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Usut Kasus Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual
Anak-anak PAUD hingga SMA Rentan Jadi Korban Pornogarfi Anak
Harmonisasi Aturan Turunan UU TPKS Lambat
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap